Pembangunan SMP Terbentur Hutan Lindung

oleh
oleh

Proyek pembangunan gedung sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Sebabas terbentur izin Kementerian Kehutanan. Izin ditolak karena berada di kawasan hutan lindung tepatnya di Dusun Batu Koran. Kepala Desa Sebabas Andreas mengakui kalau lokasi dipindahkan ke Dusun Pait. Tetapi bernasib serupa karena masih dalam kawasan hutan lindung. <p style="text-align: justify;"><br />“Sampai sekarang masih tak jelas,” sebutnya, Selasa (10/1) siang.<br /><br />Dampak kegagalan gedung sekolah itu kata Andreas menyebabkan tiga murid putus sekolah. Pembangunan gedung SMP baru itu bertujuan untuk mengakomodir anak-anak dari tiga dusun. <br /><br />“SMP di Desa Nanga Taman cukup jauh sehingga ada murid malas melanjut sekolah,” cetus dia.<br /><br />Hati Andreas dan masyarakat semakin miris karena penebangan pohon terus berlanjut meski di kawasan hutan lindung. Hal itu dibenarkan Camat Nanga Mahap Hermanto. <br /><br />“Bangun SMP tak boleh tetapi tebang kayu jalan terus,” sesalnya.<br /><br />Lebih jauh, Andreas menceritakan kalau dana sekitar Rp7 juta sudah disetor ke BPN Sekadau guna mengurus sertifikat. <br /><br />“Kabar terakhir, dana Rp3 juta sudah habis,” jelasnya.<br /><br />Dikonfirmasi, Kepala BPN Sekadau Imam Soebekti mengatakan kalau pihaknya hanya memproses usulan permohonan sertifikat tanah dari Desa Sebabas. Awalnya, petugas BPN Sekadau tidak mengetahui status lahan sekitar dua hektare itu masuk kawasan hutan lindung. Sementara, untuk petugas terjun ke lapangan, harus menyetor dana ke negara dahulu. <br /><br />“Itu dana resmi dan sudah masuk ke negara dan bukan ke kantong pribadi,” ucap dia. <strong>(phs)</strong></p>