Pembukaan Kegiatan FGD di Melawi

oleh
oleh

MELAWI – Wakil Bupati Melawi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan JARI Indonesia Borneo Barat, Selasa (18/9) di salah satu Hotel di Nanga Pinoh. FGD tersebut membahas tentang Mendorong Optimalisas Penggunaan dan Pengelolaan sisa DBH DR dalam mendukung program perhutanan sosial. Diaman perserta FGD itu terdiri dari sejumlah perwakilan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Bappeda. BPBD serta sejumlah LSM lingkungan.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan seperti yang diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi HasilSumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR). PMK ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 yang mengatur penggunaan DBH DR yang diterima Pemerintah Provinsi maupun sisa DBH DR yang berada di rekening kas umum Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara umum arah kebijakan PMK ini adalah mendorong agar DBH DR digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, dan memprioritaskan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Melawi mendukung upaya optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan sisa DBH DR. Hal ini dilakukan berdasarkan agenda besar pengelolaan hutan untuk menciptakan dan mewujudkan model hutan yang lestari, serta agar tercapainya tujuan pemerintah mencanangkan perhutanan sosial, yaitu pemberdayaan masyarakat dengan membuka akses kepada masyarakat untuk mengajukan hak pengelolaan hutan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah Melawi memberikan apresiasi atas perhatian setiap elemen masyarakat, khususnya JARI Indonesia Borneo Barat yang telah mau ikut serta mendukung dan mendorong tercapainya program perhutanan sosial di kabupaten Melawi.

“Pemerintah sangat menyambut baik hal tersebut, selama bertujuan demi kemajuan dan kebaikan masyarakat. Oleh karena itu, saya sangat berharap melalui kegiatan ini, kita semua memiliki kesepahaman tentang pentingnya mengoptimalkan penggunaan dan pengelolaan DBH DR, khususnya di kabupaten Melawi, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kami sangat mengharapkan segenar elemen masyarakat beserta seluruk stake holder dapat terus mengawasi dan mendukung serta memberikan masukan dan saran terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan,” ujarnya.

PMK ini merupakan terobosan pemerintah untuk menjawab permasalahan tidak terserapnya DBH DR Kabupaten/Kota sehingga menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bertahun-tahun di kas daerah. Sampai dengan 2016, SiLPA DBH DR di di 236 Kabupaten dan 24 Kota mencapai Rp 6,9 triliun. Jumlah ini diperkirakan meningkat, mengingat pada 2017 lalu DBH DR yang disalurkan langsung pada 27 Provinsi sebesar Rp 699,5 miliar. Meski sejak tahun 2017 DBH DR sudah dialihkan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov sebagai konsekuensi pemberlakuan UU Pemerintahan Daerah yang baru yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014, namun daerah tidak menggunakan dana tersebut atau memilih untuk tidak menyerapnya. Hal ini disebabkan pengaturan yang ketat dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi dimana DBH DR digunakan hanya untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

PMK yang ditandatangani pada 29 Desember 2017 ini mengatur tentang penggunaan DBH DR oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot yang tidak hanya digunakan untuk RHL saja. Penggunaan DBH DR Provinsi, selain untuk RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi juga dapat membiayai kegiatan pendukung lainnya. Bagi Kabupaten/Kota yang masih memiliki sisa DBH DR sampai dengan 2016, dana reboisasi digunakan untuk mendanai pengelolaan Taman Hutan Raya; pencegahan dan penanggulangan Karhutla; dan penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.

Dalam PMK ini dijelaskan, sebelum daerah mengusulkan rancangan kegiatan dan penganggaran(RKA) DBH DR, daerah harus menyampaikan laporan realisasi sisa DBH DR kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya akan dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Kemendagri. Bagi daerah yang dinyatakan masih memiliki sisa DBH DR namun tidak mengusulkan dan melaporkan penggunaan DBH DR, Kemenkeu akan menunda penyaluran hingga penghentian DBH kehutanan yang lainnya. Adanya ketegasan pemerintah dalam hal ini patut diapresiasi untuk memacu optimalisasi penyerapan DBH DR di daerah. Pemantauan DBH DR dilakukan oleh Kemenkeu, KemenLHK dan Kemendagri untuk memastikan kepatuhan penyampaian laporan, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RKA dan mengukur penyerapan dan pencapian output. Pemerintah akan mengevaluasi besaran sisa DBH DR setiap daerah dan kesesuaian kegiatan DBH DR dengan regulasi yang berlaku. (Ed/KN)