Pemda Diminta Inventarisasi Korban Meninggal Akibat Asap

oleh
oleh

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mengimbau lembaga terkait di tingkat kabupaten/kota untuk menginventarisasi jumlah korban meninggal akibat kabut asap, untuk pengajuan santunan kepada Kemensos RI. <p style="text-align: justify;">"Sampai sejauh ini, sudah ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan bantuan itu, tetapi jumlahnya masih sedikit. Makanya, kita berharap Dinas Sosial di kabupaten/kota dapat menginventarisasi, kemudian mengajukan bantuan tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Junaidi di Pontianak, Rabu.<br /><br />Dia menjelaskan, hasil dari inventarisasi korban meninggal akibat asap tersebut bisa diserahkan melalui pihaknya, bisa juga mengajukan sendiri.<br /><br />"Jika mengajukan sendiri, kami meminta memberikan laporannya juga ke kami, agar kami juga memiliki data," tuturnya.<br /><br />Junaidi menambahkan dalam mengajukan bantuan, harus disertai dengan data yang valid dan memiliki rekomendasi dari pihak yang merawat korban. Selain itu sejarah penyakit korban juga diikutsertakan.<br /><br />"Nantinya apakah langsung diberikan bantuan atau divalidasi lagi, kami belum mendapatkan informasinya. Karena bantuan ini langsung dari Kementerian Sosial menggunakan APBN," katanya.<br /><br />Junaidi mengatakan, Provinsi Kalimantan Barat merupakan satu dari tujuh provinsi yang mendapatkan bantuan santunan kematian akibat bencana kabut asap.<br /><br />Menurut Junaidi, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Sosial berkenaan dengan bantuan santunan bagi korban bencana asap. Surat tersebut sebenarnya dikirimkan untuk pemerintah kabupaten kota dan ditembuskan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalbar dimana isi surat menyebutkan mengenai bantuan bagi korban meninggal dan sakit.<br /><br />Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai jumlah nominal bantuan, Junaidi mengaku belum mengetahuinya.<br /><br />"Karena dalam isi surat tidak menyebutkan jumlahnya berapa. Kami cuma diminta menginventarisasi dan mendata," katanya.<br /><br />Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, bantuan santunan kematian yang diberikan sebesar Rp15 juta. Bantuan ini tidak diberikan secara langsung tunai, melainkan transfer ke masing-masing rekening keluarga korban bencana kabut asap. Ada tujuh provinsi yang terdampak bencana kabut asap yang diminta mengajukan kepada Kementerian Sosial yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.<br /><br />"Kendati demikian, Kementerian Sosial menegaskan bantuan itu bukan sebagai kompensasi dari bencana kabut asap," katanya. (das/ant)</p>