Pemekaran Desa, Dewan Tunggu Action Eksekutif

oleh
oleh

Pemekaran 110 desa baru di kabupaten Sintang pembahasanya telah rampung dilakukan oleh legilatif di tahun 2011 lalu. Bahwa peraturan daerah yang dijadikan dasar untuk melakukan pemekaran telah diparipurnakan dan telah diserahkan kepada eksekutif untuk diproses lebih lanjut. Namun hingga kini, action dari pihak eksekutif untuk menindaklanjuti pemekaran desa belum juga nampak. Hal ini mengundang tanya para anggota dewan yang masuk dalam pansus tersebut. <p style="text-align: justify;">“Banyak kepala desa dan masyarakat yang bertanya kepada saya tentang pemekaran desa. Karena memang sebelumnya informasi tentang pembahasan pemekaran desa itu telah diketahui oleh masyarakat di tahun 2011 lalu. Karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh eksekutif, maka masyarakat pun mempertanyakan hal itu,”beber anggota DPRD Sintang Sandan kepada kalimantan-news.com, Kamis (12/07/2012).<br /><br />Dijelaskan Sandan, pemekaran desa yang telah dibahas di legislative tahun 2011 lalu menurutnya diajukan oleh hampir semua kecamatan. <br /><br />“Hanya kecamatan Binjai saja yang tidak mengajukan pemekaran desa,”ucapnya.<br /><br />Langkah yang seharusnya bisa diambil oleh pemerintah daerah misalnya dengan menunjuk pejabat sementara (Pjs) kepala desa. Dengan demikian menurutnya dari pihak desa pemekaran telah memiliki persiapan. Meskipun alokasi untuk ADD bagi desa pemekaran masih melekat pada desa induk.<br /><br />“Kita tidak tahu pasti sampai dimana proses pemekaran desa di tingkat eksekutif. Karena dari pihak legislative sudah rampung. Apakah saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi atau masih dimana, yang jelas masyarakat yang ada di calon desa pemekaran dan desa induk sudah mempertanyakan hal itu. Dan kita sebagai wakil rakyat juga menunggu action sebagai bentuk tindak lanjut atas apa yang sudha kita lakukan,”tegasnya. <strong>(phs)</strong></p>