Pemekaran Kecamatan Di Kubu Raya Terkendala Moratorium

oleh
oleh

Proses pemekaran kecamatan Sungai Raya yang menjadi ibu kota Kabupaten Kubu Raya sampai saat ini masih terkendala moratorium pemekaran. <p style="text-align: justify;">"Dengan melihat luas wilayah, dan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 200 ribu jiwa, Kecamatan Sungai Raya akan dimekarkan menjadi dua Kecamatan. Namun pemekaran Kecamatan Sungai Raya ini masih terkendala dengan diberlakukannya moratorium pemekaran," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BMPD) Fauzi Kasim di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Dia mengatakan, dengan diberlakukannya moratorium pemekaran desa, maka proses pemekaran desa maupun kecamatan masih terkendala.<br /><br />Namun Fauzi menjelaskan, ada sejumlah desa yang bisa dimekarkan, diantaranya desa yang berada di daerah kepulauan dan perbatasan. Dengan kondisi tersebut, tentunya sejumlah desa maupun kecamatan yang rencananya dimekarkan pada tahun 2013 ini, harus ditunda sampai masa moratorium pemekaran tersebut selesai.<br /><br />"Untuk pemekaran Kecamatan Sungai Raya, sebenarnya memang sudah layak untuk dimekarkan menjadi dua kecamatan, dari segi jumlah penduduk, serta letak geografis desa yang cukup jauh dari ibu kota Kecamatan," kata Fauzi.<br /><br />Dia berpendapat, apabila tidak dimekarkan, maka kondisinya akan sangat memprihatinkan, terutama masalah luas daerah.<br /><br />Fauzi mencontohkan, bagi masyarakat yang berada di Desa Gunung Tamang dan Desa Pulau Limbung yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di ibu kota kecamatan, terlebih dahulu harus melewati Kecamatan Terentang, dan jarak ini sangat jauh sekali, belum lagi biaya transportasi yang tidak sedikit.<br /><br />Dimana untuk transportasi laut, masyarakat harus merogoh saku sendiri sebesar Rp200 ribu untuk pulang-pergi, belum lagi jarak tempuhnya yang bisa mencapai dua jam untuk sekali berangkat.<br /><br />Fauzi menjelaskan, selain menunggu diberlakukannya moratorium pemekaran, Kecamatan Sungai Raya juga masih menunggu desa yang rencananya juga akan dimekarkan, mengingat kecamatan itu baru bisa dimekarkan apabila sudah memiliki 20 desa, yang mana 10 desa untuk kecamatan baru dan 10 desa lainnya untuk kecamatan induk.<br /><br />Untuk itu Fauzi meminta, apabila Kecamatan Sungai Raya nantinya bisa dimekarkan, maka batas wilayah yang di gunakan yaitu Sungai Kapuas, mengingat terdapat tujuh Desa yang berada di Daerah pesisir meski tiga desa masih bisa di lalui dengan angkutan darat.<br /><br />"Dengan kondisi ini, jadi wajar saja kalau Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memprioritaskan membangun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) pada setiap desa, ketimbang membangun rumah sakit yang berada di ibu kota kabupaten, yaitu Sungai Raya. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan," katanya.<br /><br />Fauzi mengharapkan, apabila nantinya Kecamatan Sungai Raya ini dimekarkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa arif dan bijaksana di dalam menentukan jumlah desa dan batas wilayah, mengingat batas wilayah merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pemekaran. <strong>(das/ant)</strong></p>