Pemekaran Kecamatan Terganjal Rekomendasi Gubernur

oleh
oleh

Tak jauh berbeda dengan rencana pemekaran PKR yang terganjal dengan belum adanya rekomendasi dari Gubernur, kini nasib yang sama juga menimpa untuk pemekaran kecamatan yang ada di Sintang. <p style="text-align: justify;">Akibatnya, 17 kecamatan baru di Kabupaten yang diusulkan terpaksa ditunda untuk dilakukan pemekarannya lantaran rekomendasi Gubernur Kalimantan Barat yang diharapkan tidak kunjung keluar. <br /><br />Ketua Pansus I, Heri Jambri usai rapat paripurna penetapan Perda, Jumat (22/07/2011) menyatakan penyesalannya atas belum diterimanya rekomendasi Gubernur tersebut, padahal berbagai persyaratan yang dimintakan dalam pemekaran itu sudah terpenuhi seluruhnya.<br /><br />“Secara substansi dan materi, untuk pemekaran kecamatan sudah tidak ada masalah lagi hanya saja rekomendasi dari Gubernur itu saja yang belum kita terima. Kalau rekomendasi itu hari ini kita terima, tentunya raperda pemekaran kecamatan akan kita sahkan menjadi perda,” ungkapnya.<br /><br />Heri Jambri juga menuturkan, jika Pansus I bersama dengan tim Raperda dari eksekutif kabupaten Sintang sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait di ruang pertemuan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.<br /><br />“Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Provinsi, Kabag Biro Hukum Pemprov, Kabag Biro Pemerintahan Pemprov, utusan dari Kementerian PU,  dan Konsultan telah sepakat bahwa bulan September semuanya sudah harus diselesaikan. Kalaupun rekomendasi dari Gubernur juga belum keluar, pusat akan tetap mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.<br /><br />Dirinya berkeyakinan, bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama ini Gubernur Kalimantan Barat akan menandatangani rekomendasi yang memang diharapkan tersebut.<br /><br />“Karena waktunya sudah cukup lama, sejak tahun 2009 dan sekarang sudah 2011 artinya sudah 3 tahun,” kata Heri Jambrie.<br /><br />Diungkapkan, terkait dengan pemekaran kecamatan, ada 17 yang diajukan ke DPRD Sintang. Dari 17 tersebut, akan dilakukan verifikasi.<br /><br />“Yang disetujui oleh Gubernur lewat rekomendasinya itu pula yang akan kita sahkan. Sedangkan yang belum tetap akan menunggu sampai syarat administrasinya terpenuhi. Dari 17 yang diajukan tentunya tidak semua masuk dalam rekomendasi Gubernur,” paparnya. <br /><br />Sementara itu, untuk pemekaran desa dari 141 desa yang diusulkan, hanya disetujui sebanyak 110 desa.<strong>(*)</strong></p>