Pemeriksaan Jasmani dan Rohani Bacaleg Dilakukan Di RSUD Melawi

oleh
oleh

MELAWI – Menindaklanjuti sejumlah pertanyaan yang disampaikan sejumlah Partai Politik (Parpol) berkaitan dengan persyaratan Pencalonan Legislatif (Pencaleg), khususnya pada persyaratan Jasmani dan Rohani, maka DPRD Melawi melaksanakan rapat bersama KPU Melawi, Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD Melawi, Rabu (4/7). Rapat tersebut dipimpin lansung Ketua DPRD melawi, Abang tajudin didampingi wakilnya, Iif usfayadi.

Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengatakan, persyaratan pencalonan Celeg tersebut sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 182 dan 240 tentang syarat pencalonan. Berkas yang harus disampaikan sehat jasmani dan rohani.

“Kami hanya sebatas menjalankan kebijakan KPU RI sesuai dengan PKPU yang berlaku. Surat keterangan jasmani dan rohani. Surat edaran dari KPU RI, sudah ditekankan, soal kesehatan jasmani sudah koordinasi dengan RSUD Melawi hanya bisa keluarkan sehat jasmani dan narkotika. Untuk rohani, RSUD tak bisa keluarkan itu, karena terkendala tidak adanya tenaga teknis atau dokter spesialis. Bagi kami sesuai dengan persyaratannya, selagi pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit pemerintah, sepenjang rumah sakit itu mampu dan bisa memberikan hasil pemeriksaan itu, kami tidak masalah,” terangnya.

Surat keterangan jasmani dan rohani berbeda. Sesuai dengan edaran KPU RI, sepanjang surat keterangan rohani dikeluarkan rumah sakit pemerintah dan bisa mengeluarkan keterangan dan hasil pemeriksaan bisa diterima oleh KPU RI.

“Pemeriksaan itu diluar kewenangan kami. rumah sakit dan dokter yang lebih memahami. Edaran KPU 620, awalnya memang kedua RSJ. Hanya di edaran 633, sepanjang rumah sakit pemerintah dan bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan kejiwaan. Kecuali rumah sakit rujukan tak perlu mengeluarkan hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Melawi, dr. Sien Setiawan mengatakan dirinya sendiri agak kaget mendengar peraturan KPU yang baru. Selama ini di RSUD hanya ada surat keterangan sehat dan mampu menjadi caleg atau bupati.

“Malah yang semakin herannya lagi, Awalnya yang diakui untuk kesehatan jasmani hanya 4 rumah sakit saja, Pontianak, Singkawang, Sintang dan Ketapang. Jadi Melawi tak diakui awalnya. Kemudian ada revisi edaran KPU, bahwa surat keterangan jasmani bisa dilaksanakan di rumah sakit pemerintah di Kalbar,” ucapnya.

Awalnya, Sien mengatakan, bahwa untuk pemeriksaan rohani hanya ada dua rujukan yakni rumah sakit sui Bangkong dan Singkawang. Kami sebenarnya ingin membantu, dengan bantuan dokter di Jawa. Ada beberapa psikiater yang mau datang ke Melawi, untuk memeriksa Bacaleg 400 lebih. Ada yang mau. Hanya ternyata metode pemeriksaan dan hasil psikotes nya berbeda beda.

“Jadi belum ada solusi, jadi caleg harus turun semua ke Pontianak. Direktur rumah sakit khusus Kalbar, hanya menjanjikan waktu khusus untuk caleg dari Melawi. Satu hari hanya mampu 120 orang saja di rumah sakit khusus,” paparnya.

Sementara Kabid Pelayanan kesehatan (Yankes) Melawi, dr. Tanjung Tampubulon mengatakan, untuk pemeriksaan rohani bisa mengundang dokter spesial psikiater untuk membantu rumah sakit. Sebab surat keterangan bisa diterbitkan karena ada dokternya.

“Kalau secara profesi, psikiater bisa didatangkan ke Melawi. Dokter umum pun sebenarnya sudah dididik untuk bisa mendiagnosis atau memberikan diagnosa gangguan jiwa. Saat kami dipuskesmas saja berani menerbitkan soal sehat jasmani dan rohani. Kan di edaran KPU disebutkan syarat harus diperiksa secara detail. Yang penting dokter berani bertanggung jawab, dan diperiksa di rumah sakit pemerintah,” terangnya.

Sementara, untuk mendatangkan dokter spesialis jiwa harus izin dari persatuan dokter spesialis jiwa, Tanjung mengatakan itu hanya etika saja. Bagaimana kalau mau pemeriksaan kalau dokter spesialis nya tak ada, tentu tinggal berani atau tidak.

“KPU juga jelas, tidak ada mengatakan harus di rumah sakit jiwa. Hanya mengatakan, dilakukan di rumah sakit pemerintah. Yang penting dokter berani bertanggung jawab,” tegasnya.

Namun dari hasil pertemuan tersebut, Direjtur RSUD melawi akhirnya menyetujui. Dimana nantinya rumah sakit akan datangkan psikiater dari luar. Sehingga pelaksanaan pemeriksaan Rohani bisa dilaksanakan di RSUD Melawi.

Pada kesempatan tersebut, Abang tajudin menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan ini untuk menyamakan persepsi dan mendengar pendapat serta solusi terkait pertanyaan-pertanyaan Parpol mengenai persyaratan untuk Pencaklegkan yang salah satunya adalah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Dimana menurutnya, pada aturan terbaru ini cukup berbeda, karena keterangan sehat jasmani dan rohani itu dalam bentuk surat terpisah, tidak menjadi satu seperti tahun-tahun yang sudah-sudah.

“Kali ini agak lebih spesifik, karena harus dibuat dalam bentuk surat yang berbeda dan rumah sakit rujukan itu juga agak sedikit rancu. Misalnya RSUD yang ada di Melawi inikan tdak memiliki dokter spesialis khusus kejiwaan, oleh karena itu kita meminta sebuah koordinasi, agar dengan tahapan yang waktunya cukup mepet, kita berharap syarat-syarat yang bisa diperinkan. Makanya kita bersama KPU dan instansi ada sebuah kesepahaman, sehingga kita sepakati, berkaitan dengan proses pemeriksaan sehat rohani bisa dilakukan di RSUD Melawi dengan mendatangkan dokter spesialis kejiwaan,” ungkap Pria yang juga selaku ketua DPD Partai Golkar Melawi tersebut. (Ed/KN)