Pemerintah diminta tinjau PMK 131/2013

oleh
oleh

Industri rokok kecil dan menengah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) meminta Pemerintah untuk meninjau kembali tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2013 tentang penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan. <p style="text-align: justify;">Ketua Harian Formasi Heri Susianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan, Peraturan yang telah berjalan 5 (lima) bulan ini merupakan revisi dari PMK nomor 78 tahun 2013.<br /><br />Heri mengungkapkan tujuan pemerintah untuk meregulasi afliasi/hubungan keterkaitan khususnya yang dimiliki pabrikan skala besar tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, terlebih saat ini pihak Kementerian Keuangan belum menghasilkan tindakan nyata semenjak diberlakukan PMK Nomor 131 pada pada Oktober 2013.<br /><br />"Hal Ini karena grup afiliasi pabrikan besar tersebut disinyalir sudah bersiasat untuk menghindari peraturan afiliasi itu, dan ketika PMK 131/2013 diberlakukan," kata Heri dalam siaran persnya.<br /><br />Heri mengatakan, Formasi mendukung pemerintah dalam mengatur hubungan keterkaitan untuk menciptakan iklim usaha kondusif berlaku di setiap golongan baik  golongan besar maupun golongan menengah kecil.<br /><br />"Permasalahan ini diawali dengan praktik yang diduga dilakukan oleh pabrikan besar dengan membentuk afiliasi yang bermain di golongan kami, yaitu golongan 2 dan 3," ujarnya.<br /><br />Sehubungan hal tersebut, Formasi meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengkaji lagi regulasi hubungan keterkaitan agar bisa berjalan lebih efektif, konkret, ketat dan harus diberlakukan khusus untuk golongan 1 dan grup afiliasinya.<br /><br />"Kalau pemerintah tidak merespon permintaan kami ini, berarti ada indikasi bahwa keberpihakan Pemerintah terhadap golongan kecil dan menengah telah memudar dan tidak lama industri rokok kecil dan menengah di Indonesia akan tutup. Bayangkan berapa banyak jumlah pengangguran yang akan diakibatkannya," demikian Heri Susianto. <strong>(das/ant)</strong></p>