Pemerintah Terbitkan Aturan Distribusi Tertutup Elpiji

oleh
oleh

Pemerintah menerbitkan aturan tentang pendistribusian tertutup elpiji kemasan tiga kg agar tepat sasaran, harga, dan jumlah, sekaligus terjamin ketersediaannya. <p style="text-align: justify;">Pemerintah menerbitkan aturan tentang pendistribusian tertutup elpiji kemasan tiga kg agar tepat sasaran, harga, dan jumlah, sekaligus terjamin ketersediaannya.<br /><br />Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2011 dan Menteri ESDM No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Elpiji Tertentu di Daerah yang salinannya diperoleh di Jakarta, Minggu.<br /><br />Tujuan pembinaan dan pengawasan yang disebutkan dalam peraturan itu, antara lain untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran elpiji tiga kg serta terpatuhinya harga eceran tertinggi (HET).<br /><br />Elpiji kemasan tiga kg merupakan bahan bakar jenis tertentu yang mendapat subsidi APBN, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan.<br /><br />Selain Mendagri dan Menteri ESDM, tugas pembinaan dan pengawasan juga melibatkan gubernur, bupati/walikota, dan camat.<br /><br />Peraturan bersama menyebutkan Menteri ESDM melalui Dirjen Migas Kementerian ESDM melaksanakan pendistribusian tertutup dengan menggunakan kartu kendali.<br /><br />Menteri ESDM juga menetapkan wilayah distribusi tertutup setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan gubernur, bupati, dan walikota.<br /><br />Adapun pertimbangan suatu wilayah dilakukan distribusi tertutup adalah kemampuan daya beli pengguna, jaminan penyediaan, dan ketersediaan sarana elpiji.<br /><br />Pasal lainnya menyebutkan perlunya membentuk tim koordinasi baik di pusat maupun daerah.<br /><br />Tim koordinasi di pusat akan menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dengan jabatan ketua adalah Irjen Kementerian ESDM dan wakil ketua Deputi Bidang Investigasi BPKP.<br /><br />Sedang, anggotanya adalah Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero).<br /><br />Susunan tim koordinasi di provinsi adalah penanggung jawab gubernur dengan ketuanya sekretaris daerah provinsi, dan penanggung jawab tim di kabupaten/kota adalah bupati/walikota dengan ketuanya sekretaris daerah kabupaten/kota.<br /><br />Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Djaelani Sutomo mengatakan, pihaknya menyambut baik aturan tersebut.<br /><br />"Distribusi elpiji 3 kg memang harus dilakukan secara tertutup," katanya.<br /><br />Menurut dia, peraturan bersama tersebut memang belum terimplementasikan secara penuh di lapangan, karena baru saja terbit.<br /><br />Namun demikian, lanjutnya, Pertamina sudah mulai menata distribusi di tingkat pangkalan elpiji.<br /><br />"Ini penting, seperti minyak tanah dulu yang jelas pelanggannya siapa," ujarnya.(Eka/Ant)</p>