Pemkab Akan Penyederhanaan Kepengurusan Izin Usaha

oleh
oleh

Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan, guna meningkatkan geliat investasi di kabupaten Sintang, maka penyederhanaan kepengurusan izin usaha, menjadi poin yang paling penting. <p style="text-align: justify;">Askiman pun menyebutkan akan segera melakukan penyederhanan rentang kendali proses pelayanan perizinan yang efektif dan tidak berbelit-belit.<br /><br />"Kita akan melakukan rapat evaluasi dengan pihak terkait untuk membahas bagaimana melakukan penyederhanaan persyaratan perizinan usaha tersebut,"katanya, Selasa (26/4/2016).<br /><br />Persyaratan yang tidak terlalu prisip, kata Askiman dikurangi atau dihilangkan, sehingga proses pelayanan perijinan semakin cepat dan tepat.<br /><br />“Penyederhanaan layanan dilakukan untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus izin. Sehingga pengusaha tak akan segan lagi saat akan berinvestasi di Sintang,”<br /><br />Menurut Askiman, pelayanan perizinan usaha yang efektif dapat diukur, dari sisi kecepatan dan ketepatan. Sehingga  tidak membuat urusan yang berbelit-belit.<br /><br />Sementara potret pelayanan perizinan usaha yang ada hingga saat ini kata Askiman masih menggunakan pola lama dan masih berhubungan antara SKPD satu dengan yang lainnya.<br /><br />"Disinilah yang menjadi lambat dalam memberikan pelayanan pembuatan perizinan. Tetapi kalau itu disederhanakan kembali, tentu akan lebih enak,"pungkasnya.<br /> <br /><br />Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (BPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat  Sri Jumiadatin mengatakan, untuk memperpendek rentang kendali proses pelayanan perizinan usaha guna meningkatkan geliat investasi tentu, setiap Kabupaten harus menginventarisir perda yang berkaitan dengan perizinan.<br /><br />"Kalau kita punya komitmen untuk melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan usaha, saya yakin itu bisa dilakukan,"katanya.<br /><br />kendati demikian lanjut Dia, hal itu tidak bisa dilakukan dengan serta merta, karena semua standar operasioanal pelayanan perizinan, telah di atur melalui perda.<br /><br />“untuk melakukan perubahan, perlu adanya  komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif, sehingga baru bisa dilakukan kajian-kajian untuk merumuskan bagaimana pola penyederhanaan pelayanan tersebut,”terangnya.<br /><br /> Jumiadatin menilai, proses pembuatan perizinan di kabupaten Sintang sudah dalam kategori menegah,"peroses pelayanan perizinan juga sudah dilakukan melalui pelayanan satu atap di BPMPTSP,"pungkasnya. (Tim)</p>