Pemkab Belum Terbitkan Izin Batu Bara Rakyat

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah belum menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu bara untuk rakyat di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Sampai saat ini, pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan rakyat untuk bahan galian batu bara," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara (Barut), Suriawan Prihandi di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Untuk dapat melaksanakan usaha penambangan batu bara yang dilakukan rakyat, diperlukan biaya dan teknologi yang sangat tinggi (Hight cost and hihgt teknologi), sehingga diperkirakan masyarakat tidak mampu melakukannya sesuai dengan prosedur.<br /><br />Dia mengatakan, kegiatan penambangan batu bara memerlukan modal miliran rupiah sehingga usaha sektor ini diperkirakan sulit dikelola masyarakat daerah tersebut.<br /><br />Oleh karena itu Dinas Pertambangan dan Energi Barut tidak mengeluarkan izin bagi usaha pertambangan rakyat daerah itu, terutama untuk jenis galian batu bara.<br /><br />"Jadi, bagi kami kalau rakyat mengelola sendiri jelas tindak mungkin sehingga selama ini izin hanya diberikan kepada perusahaan atau investor," kata dia.<br /><br />Suriawan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan izin pertambagan rakyat, namun izin yang dikeluarkan hanya sebatas bahan untuk galian C.<br /><br />Dia mengatakan, izin tambang untuk bahan galian pasir sudah dikeluarkan, namun untuk bahan galian batu bara rakyat belum pernah dikeluarkan pemerintah setempat.<br /><br />Selain biaya tinggi, juga dikhawatirkan limbah hasil tambang batu bara rakyat nantinya tidak dikelola dengan baik oleh masyarakat, sehingga menimbulkan dampak lingkungan," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>