Pemkab Evaluasi 71 Izin Pertambangan Di Kapuas Hulu

oleh
oleh

Dinilai adanya sejumlah investor yang tidak diketahui sejauh mana aktifitasnya dan tidak memberikan laporan secara tertulis, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengundang 71 Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). <p style="text-align: justify;">Pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Rabu (01/2-2012) yang dihadiri Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana, SH, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kapuas Hulu Mukhlis, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu Hassan, sejumlah Pimpinan SKPD Lainnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. <br />Sementara dari perusahaan sekitar 28 Perusahaan yang hadir diantaranya yaitu PT. Rida Jaya, PT. Cosmos Inti Persada, PT.Makmur Pratama Indonesia, PT. Tambang Jaya Raya dan sejumlah perusahaan lainnya. <br /><br />Dihadapan Bupati Kapuas Hulu,  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa sebanyak 71 perusahaan yang sudah mengantongi IUP, terdiri dari 63 IUP Eksplorasi dan 8 IUP Operasi Produksi, sementara sekitar 10 persen dari perusahaan yang sudah ada IUP selama ini tidak memberikan laopran, sehingga Pemerintah daerah tidak mengetahui sejauh mana aktifatas perusahaan tersebut.<br /><br />Sedangkan bahan  galian yang ada diusahakan para investor tersebut yiatu emas, tembaga, antimony, timah hitam, air raksa biji besi dan batu bara. Untuk itu Mukhlis menekankan agar dalam enam bulan sekali pihak perusahaan yang bergerak di pertambangan yang ada di Kapuas Hulu harus melaporkan kegiatanya. Tidak hanya ingin tau sejauh mana yang diperbuat tetapi juga mereka wajib melaksanakan atau memenuhi segala kewajibannya ke Pemerintah Daerah. <br /><br />Sementara itu Bupati Kapuas Hul A.M Nasir, SH mengatakan bahwa seharusnya pihak perusahaan setelah mendapatkan IUP melaksanakan aktifitas, jikapun tidak setidaknya pihak perusahaan mesti memberikan informasi kendala apa yang dihadapai di lapangan. Menurut Nasir, Pemkab Kapuas Hulu tidak ingin ada sejumlah Perusahaan yang sudah memiliki IUP malah tidak jelas.<br /> <br />Oleh karenanya, dihadapan para investor, Nasir selaku Bupati Kapuas Hulu menegaskan bahwa Pemkab Kapuas Hulu pada dasaranya menuntut keseriusan pihak perusahaan, dan tentunya ada hak dan kewajiban, perusahaan memilik hak melakukan aktifitas pertambangan di lokasi perizinananya sebab sudah mengantongi IUP dan sebaliknya perusahaan juga wajib memberikan kontribusi ke Pemeritah Daerah Kapuas Hulu. <br /><br />“Yang ingin kita bangun adalah komunikasi dan koordinasi, sehingga Pemkab mengatahui kendala apa yang dihadapi, selama ini Pemkab hanya mengetahui berapa banyak perusahaan yang mengantongi IUP sementara ada sejumlah perusahaan yang tidak jelas aktifitasnya, alias tengelam,” ujarnya. <br /><br />Selaku Bupati, Nasir menghimbau agar pihak perusahaan memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan melalui IUP yang sudah dikantongi, jikapun ada permasalahan menurut Nasir, mesti di komunikasikan dan di koordinasikan sehingga secara bersama-sama pula dipikirkan solusinya. <br /><br />“Jadi bagi perusahaan yang selama ini belum melakukan aktifitas sementara IUP sudah ada, dan diharapkan terbangun komunikasi yang baik pihak perusahaan dan Pemkab Kapuas Hulu, selain itu harus ada keterbukaan terutama kepada masyarakat disekitar lokasi pertambangan,”pungkasnya.<strong> (phs)</strong></p>