Pemkab Imbau Warga Taat Bayar Retribusi Daerah

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta masyarakat di daerah ini selalu taat dan disiplin dalam membayar retribusi dan pajak daerah. <p style="text-align: justify;"><br />"Retribusi dan pajak daerah ini adalah salah satu komponen pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembangunan di berbagai sektor," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara (Barut), Aspul Anwar di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Menurut Aspul hal itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Barito Utara khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah diharapkan kepada warga di daerah ini untuk mentaati dan disiplin membayar pajak dan distribusi daerah.<br /><br />Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ini, kata dia, dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.<br /><br />"Kami berupaya secara maksimal tahun 2016 untuk mengejar pendapatan PAD yang ditargetkan sebesar Rp39,9 miliar dan diharapkan akan tercapai," katanya didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Mastur.<br /><br />Aspul menjelaskan, jenis pajak daerah sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2011 tentang jenis Pajak Daerah yang diberlakukan ada 11 jenis yaitu pajak hotel (10 persen), pajak restoran (10 persen), pajak hiburan (20 persen).<br /><br />Khusus untuk hiburan berupa permainan ketangkasan, diskotek, klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana dan kontes kecantikan tarif pajak ditetapkan sebesar 30 persen. Dan khusus hiburan kesenian rakyat ditetapkan sebesar 10 persen.<br /><br />Kemudian pajak reklame (20 persen), pajak penerangan jalan (delapan persen), pajak mineral bukan logam dan batuan (10 persen), pajak parkir (15 persen), pajak air tanah (10 persen), pajak sarang burung walet (10 persen).<br /><br />"Untuk pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (0,3 persen) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (5 persen)," jelas dia.<br /><br />Dia mengatakan pihaknya sudah banyak cara yang telah dilakukan dalam mengelola pajak dan retribusi daerah, namun peran serta masyarakat dalam hal kesadaran dalam membayar pajak masih kurang.<br /><br />"Sebab masih saja banyak wajib pajak yang selalu menghindar dari kewajibannya, mungkin hal ini disebabkan karena mereka belum paham dengan adanya kewajiban tersebut dan bagaimana mekanisme pembayaran pajaknya," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan keluhan yang sering muncul di masyarakat khususnya para wajib pajak adalah bahwa mereka merasa tidak mendapatkan dampak langsung dari kewajiban tersebut, sehingga keengganan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah itu masih sangat kuat di kalangan para wajib pajak.<br /><br />"Untuk itu para wajib pajak perlu memahami, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah yang mereka bayarkan memang tidak bisa dinikmati langsung oleh mereka, sebab nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan di daerah ini," kata Aspul. (das/ant)</p>