Pemkab Landak Anggarkan Rp1 Miliar Tertibkan Peti

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, akan menganggarkan dana sebesar Rp1 miliar untuk penertiban pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang telah banyak merusak lingkungan di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Kami kembali akan anggarkan Rp1 miliar dalam APBD untuk membantu aparat dalam penertiban tambang ilegal di Kabupaten Landak," kata Bupati Landak Adrianus Asia Sidot di Ngabang, Selasa.<br /><br />Adrianus menargetkan, Sungai Landak bisa kembali bersih, jernih dan bisa dipakai sebagai sumber air bersih oleh masyarakat Kabupaten Landak, karena Kota Kabupaten Landak, yaitu Ngabang, masih kesulitan air bersih.<br /><br />"Saya saja di rumah dinas beli air tangki, karena memang tidak ada air bersih, sementara PDAM Ngabang belum optimal," ungkapnya.<br /><br />Aktivitas Peti di Kabupaten Landak sudah lama marak, dan sudah sering ditertibkan, baik oleh aparat berwenang dan pemerintah Kabupaten Landak, tetapi belum bisa tuntas, sehingga masih harus dilanjutkan penertibannya.<br /><br />"Tetapi, pola pikir masyarakat masih saja belum berubah, kami tidak pernah melarang mengambil kekayaan tanah Landak, baik berupa emas dan tambang lainnya, asal bertanggung jawab tidak mencemari lingkungan yang merugikan orang banyak," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Kapolres Landak yang baru Ajun Komisaris Besar (Pol) Fransiskus Tjahyono mengatakan, siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan kepolisian, dalam menjalankan tugasnya di landak.<br /><br />"Kami siap membantu dan bekerja sama dengan semua pihak baik masyarakat, Pemkab Landak, dan sejumlah stakeholder yang ada," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>