Pemkab Melawi Sampaikan KUA-PPAS APBD Perubahan ke DPRD

oleh

Melawi (kalimantan-news.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi kembali menggelar paripurna ke 5 masa sidang ke 1. Kali ini tentang penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2019. Jumat Sore (25/10). Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya, para Asisten Setda Melawi, sejumlah Kepala SKPD, Forkopinda serta sejumlah tokoh. Serta 24 dari 30 orang anggota DPRD.
Paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti didampingi dua orang wakil Ketua DPRD. Dalam sidang tersebut Widya mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 155 ayat (4) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, antara lain menyatakan bahwa KUA-PPAS APBD Perubahan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut diatas dapatlah di ketahui bersama penyampaian terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Melawi tahun anggaran 2019 memang telah terlambat disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD Melawi dari jadwal penyampaiannya sebagaimana yang diamantkan oleh peraturan perundangan-undangan. Hal ini antara lain disebabkan oleh adanya pesta Demokrasi di Republik Indonesia secara serempak.
“Berkenaan dengan Raperda ini, akan segera dibahas bersama oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Melawi, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Melawi untuk medapatkan persetujuan bersama, antara Bupati Melawi dengan DPRD Melawi dalam rapat paripurna,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa pada pidato pengantar Rancangan KUA-PPAS tahun 2019 mengatakan, terima kasih yang sebesar besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna ini untuk menyampaikan Rancangan KUA-PPAS perubahan tahun anggran 2019. “Kami berharap materi tersebut dapat dibahas sehingga memperoleh hasil yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Melawi,” ucapnya.
Lebih lanjut Dadi mengatakan, KUA-PPAS APBD Perubahan Melawi 2019 dapat dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,yang kemudian ditetapkan dengan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. “Maka dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan KUA-PPAS yang kami ajukan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Melawi,” jelasnya.
Menurutnya, kesinambungan antara RKPD dan KUA-PPAS menunjukkan bahwa telah ada upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Pembahasan KUA-PPAS oleh DPRD melalui badan anggaran diharapkan lebih menyempurnakan isi dari dokumen tersebut yang akan menjadi landasan penyusunan RAPBDP.
“Selanjutnya saya sampaikan pokok-pokok substansi dari Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2019.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2019 sebelum perubahan sebesar Rp. 1,173,397,027,333.89 sedangkan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2019 setelah perubahan menjadi Rp. 1.167.479.502.058.89, terjadi penurunan 1 persen atau berkurang sebesar Rp. 5.917.525.27500. Penurunan pendapatan setelah perubahan tersebut disebabkan oleh berkurangnya pendapatan asli daerah dan dana perimbangan,” paparnya.
Rinciannya, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelum perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 41,126,972,972.89. Setelah perubahan menjadi Rp. 40.787.471.962.89 atau mengalami penurunan 1 persen sebesar Rp. 339.501.010.00. Kemudian Dana perimbangan. Sebelum perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 915,470,368,150.00, dan setelah perubahan menjadi Rp. 896.229.502.869.00, dimana terjadi penurunan 2 persen atau berkurang sebesar Rp. 19.240.865.281.00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sebelum perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 216,799,686,211.00, setelah perubahan menjadi Rp. 230.462.527.227.00, bertambah 6 persen atau sebesar Rp. 13.662.841.016.00.
“Untuk pokok-pokok rancangan anggaran belanja daerah kabupaten Melawi yakni, secara umum rancangan anggaran belanja daerah perubahan Melawi tahun anggaran 2019 naik sebesar Rp. 24,700,651,301.65. Sebelumnya perubahan sebesar Rp. 1,196,590,052,231.89. Setelah perubahan menjadi Rp. 1,221,290,703,533.54. Untuk belanja tidak langsung terjadi perubahan sebesar Rp.10,628,641,447.03, Sebelum perubahan sebesar Rp. 623,605,782,606.89, setelah perubahan menjadi rp. 634,234,424,053.92. Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp. 572,984,269,625.00, setelah perubahan menjadi Rp. 587,056,279,479.62, sehingga bertambah sebesar Rp. 14,072,009,854.62,” jelasnya. (Irawan/KN)