Pemkab Minta KLH Telusuri Pencemaran Air PDAM

oleh
oleh

Pelaksana Tugas Sekretaris Kabupaten (Plt Sekkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tohar meminta Kantor Lingkungan Hidup (KLH) menelusuri penyebab dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe yang menjadi sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. <p style="text-align: justify;">"KLH belum menyerahkan data mengenai hasil penelitian dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe yang menjadi sumber air baku PDAM sehingga kami sulit mengambil kesimpulan apa penyebab dugaan pencemaran air baku itu. KLH seharusnya menelusuri dulu penyebabnya, baru kami bisa mengambil kesimpulan," katanya, Kamis.<br /><br />Padahal, kata dia, laporan hasil penelitian itu dibutuhkan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut agar kualitas air baku PDAM bisa terjaga.<br /><br />Dalam laporan KLH, kata dia, belum diketahui penyebab dugaan pencemaran tersebut.<br /><br />Menurut Tohar, KLH harus membuka dan mengevaluasi kembali data baik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) perusahaan batu bara yang berada di hulu Sunga Lawe-lawe.<br /><br />Dari data AMDAL, kata dia, dapat diketahui secara teori maupun di lapangan, sehingga diketahui pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan batu bara yang berada di hulu sungai Lawe-lawe tersebut.<br /><br />"Dokumen AMDAL harus dievaluasi kembali, konsisten tidak dengan dokumen yang sudah disetujui pemerintah," ujar Tohar.<br /><br />Selain itu, katanya, pihaknya meminta KLH juga membuat perencanaan mengenai kondisi hulu Sungai Lawe-lawe yang menjadi sumber air baku PDAM.<br /><br />Sementarairu, Staf ahli Bupati bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Alimuddin mengaku, KLH memberikan secarik kertas laporan hasil penelitian dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe, namun laporan tersebut, tidak ada tanda tangan dari pejabat yang bertanggung jawab.<br /><br />"Laporan seharusnya ada tanda tangan yang bertanggung jawab. Bagaimana saya mau melaporkan kepada bupati, siapa yang bertanggung jawab karena tidak ada tanda tangan di laporan itu," kata Alimuddin.<br /><br />Selain itu, menurut dia, dalam laporan hasil penelitian tersebut, juga tidak ada kesimpulan yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut.<br /><br />"Bahkan, sampai sekarang KLH belum memberikan kembali data laporan penelitian dugaan pencemaran Sungai Lawe-lawe secara kelembagaan," ungkap Alimuddin. <strong>(das/ant)</strong></p>