Pemkab Murung Raya Awasi Perusahaan Bayar THR

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan memonitor sejumlah perusahaan berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya yang diimbau dibayar satu minggu sebelum Lebaran. <p style="text-align: justify;">"Sejumlah petugas akan turun ke perusahaan untuk memantau secara langsung kesediaan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya, Suharto di Puruk Cahu, Sabtu.<br /><br />Menurut Suharto, imbauan kepada perusahaan di Kabupaten paling Utara Kalteng untuk membayar tunjangan hari raya itu sudah diedarkan, yaitu paling lambat satu pekan sebelum lebaran.<br /><br />Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih belum menerima kesiapan atau keberatan maupun penundaan sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan membayar THR.<br /><br />"Kalau perusahaan yang sudah lama mungkin tidak ada masalah, namun kami perlu pelakukan pengawasan bagi investor yang baru di daerah ini," katanya.<br /><br />Ia berharap tidak terjadi kekhawatiran terhadap sejumlah perusahaan yang tidak mampu bayar THR, berkaitan ada indikasi perusahaan terkendala untuk membayar THR kepada pekerja.<br /><br />Para pekerja yang akan mendapat THR tersebut sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan terus menerus atau lebih.<br /><br />"Hingga saat ini belum terlihat adanya laporan mengenai pengusaha itu mengalami kesulitan membayar THR," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>