Pemkab Pastikan Blok Segiri Masuk Kotabaru

oleh
oleh

<p style="text-align: justify;">Oleh karenanya, lanjut Bupati, semua pihak, termasuk SKPD di daerah dan pemerintah provinsi, bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti administrasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, melalui kementerian terkait secara intensif.<br /><br />Keinginan tersebut, menurut bupati, untuk mengantisipasi terjadinya konflik tata batas wilayah, baik dengan pemerintah daerah lain maupun dengan pemerintah pusat.<br /><br />"Sebelum Blok Sebuku mulai dieksploitasi, masalah wilayah sudah tidak ada lagi, tidak seperti Blok Sebuku di Pulau Larilarian, yang hingga saat ini juga belum beres," tuturnya.<br /><br />Bupati mengaku kecewa kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, yang menetapkan bahwa Kotabaru tidak masuk dalam daftar daerah penghasil.<br /><br />Dia juga kecewa terhadap Kementerian Dalam Negeri, yang tidak segera menerbitkan SK bahwa Pulau Larilarian Masuk wilayah Kotabaru, sesuai keputusan Mahkamah Agung, terkait gugatan atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau Larilarian.<br /><br />"Mungkin salah satu dampak yang ditimbulkan tidak dicabutnya Permendagri 43/2011 tersebut, kini Kotabaru tidak masuk dalam daftar sebagai daerah penghasil Migas, sehingga Kotabaru terancam tidak mendapatkan dana bagi hasil maupun yang lainnya," ucapnya.<br /><br />Ia mengaku akan melakukan upaya hukum, agar Kotabaru bisa mendapatkan haknya, karena Blok Sebuku merupakan bagian dari wilayah Kotabaru.<br /><br />Agar masalah tersebut tidak terulang dialami Kotabaru dengan beroperasinya Blok Sebuku, Bupati meminta semua pihak, bisa mengambil bagian, terutama menyangkut batas wilayah.<br /><br />Beberapa tahun lalu, Pemkab Kotabaru kedatangan sebuah perusahaan migas yang akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di Blok Segiri.<br /><br />Sementara itu, diperoleh informasi bahwa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3952/80/MEM/2013 tentang daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk 2014.<br /><br />Kabupaten Kotabaru, tidak masuk dalam daftar nama daerah penghasil dalam SK tersebut, sehingga Kotabaru terancam tidak mendapatkan hak-haknya sebagai daerah penghasil.<br /><br />Hal yang sama juga dialami oleh Mamuju, Selawesi Barat, yang pernah mengklaim Pulau Lereklerekan yang nota bene adalah sumber minyak dan gas itu masuk wilayahnya.<br /><br />Alasan kenapa Kotabaru tidak masuk daftar sebagai penghasil, karena sumur atau kilang migas Blok Sebuku berada di atas 13 mill, yang merupakan hak pemerintah pusat. <strong>(das/ant)</strong></p>