Bupati Rupinus Hadiri Raker Kemudahan Berusaha Di Daerah

oleh

SEKADAU – Bupati Sekadau Rupinus,  SH,  M. Si menghadiri rapat kerja pemerintah membahas kemudahan berusaha di daerah di Hall B3 JI-Expo Kemayoran Jakarta pada Rabu 28 Maret 2018.

Raker dengan topik percepatan pelaksanaan berusaha di daerah itu dihadiri langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
Ditemui usai melakukan raker Bupati Rupinus menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau telah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha di kabupaten Sekadau
Saat ini, kata Rupinus, Pemerintah Pusat telah menyiapkan Pedoman Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagai tindak lanjut dari peraturan Presiden (Perpres) No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Tugas utama Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan pencapaian berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati Rupinus menjelaskan, Pemerintah Kabupaten juga diminta untuk membentuk satgas sebagai leading sector untuk pengawasan dalam proses pendaftaran perizinan investasi, melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah, dan melaporkan secara reguler Kapada Satuan Tugas Nasional.

“Sudah disampaikan banyak oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, utamanya masalah perizinan, regulasi dan aturan supaya ada penyederhanaan yang dilakukan baik dari tingkat pusat, provinsi sampai ke tingkat daerah sehingga tidak mempersulit investasi yang masuk di daerah,” katanya.

Adapun tugas yang akan diemban satgas tersebut, antara lain untuk mempercepat pembentukan dan penyediaan investasi di daerah seperti penyediaan lahan dan penyediaan dan penyederhanaan aturan yang harus di lakukan dengan pihak ke tiga.

Dalam pidatonya, Presiden Republik Indonesia Jokowi menginginkan adanya kemudahan regulasi dalam proses pengurusan kemudahan berusaha dan investasi. Langkah tersebut bahkan dituangkan melalui Perpres nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang pembentukan satgas di kabupaten/Kota yang bertugas mengidentifikasi seluruh perizinan kegiatan sektor dan mengawal serta menyelesaikan hambatan perizinan. (AS /KN)

Sumber : Hartono Humas Pemkab Sekadau