Pemkab Sekadau Tidak mengetahui Ada Perusahaan Take Over

oleh

SEKADAU – Rencana peralihan manajemen (Take) Over antara PT. green Utama Mandiri (GUM) dengan PT. LG, kini semakin heboh khususnya di Sekadau.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, SH,M. Si katakan, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tidak mengetahuinya.

“Dengar berita Take Over ada, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi atau persentase antara Perusahaan dengan kami pihak Pemkab,” ucap Aloy kepada awak media ini saat ditemui di kantornya, Senin (3/9/18).

Instansi Pemerintah Daerah kan ada, salah satunya Dinas Perkebunan, bahkan sampai kebawah sekalipun Camat, Kades dan Dusun mereka juga belum mengetahuinya.

Aloy berharap, kepada PT. LG yang akan ambil alih manajemen PT. GUM dan TBSM supaya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Seharusnya, dari pihak perusahaan juga harus melibatkan TP4K. Karna, kalau ada permasalahan tetap aja kembali ke Pemerintah Daerah penyelesaiannya,” ujar Wakil Bupati asal Belitang Hulu ini.

Kita’ kata dia, tidak anti investor, namun kita inginkan perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau ini taat aturan.

Selain itu, dengan adanya Take Over ini tentu merugikan para karyawan dan staf pada perusahaan tersebut yang sudah merintis dari awal sudah bekerja belasan tahun.

“Karna dengan Take Over tentu semua karyawan di PHK dan pergantian manajemen baru,badan hukumnya juga baru,” terangnya.

Aloy berharap kepada PT. LG yang mengambil alih manajemen baru agar supaya mengambil karyawan lama yakni karyawan perusahaan yang di Take Over, kalau memang perlu ya’ di tes ulang atau evaluasi kembali agar masuk kategori yang perusahaan inginkan.

“Kita berharap kepada PT. LG sesuai perjanjian awal bisa memperhatikan masyarakat setempat. Paling tidak, prioritaskan dulu masyarakat Kabupaten Sekadau jangan semaunya membawa karyawan dari luar daerah,” ucapnya.

Selain itu kata dia, perusahaan harus memperhatikan petani dan berkaitan juga dengan uang tunggu petani yang sudah disepakati antara petani KUD dan perusahaan.

Anggota DPRD Sekadau dari fraksi Hanura dapil 3, Liri Muri, SE juga menganggapi masalah Take Over ini. Ia katakan, kita ketahui bahwa izin perusahaan itu dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten bahkan sampai Kecamatan dan Desa. Karna areal kebun ini di Kabupaten ya Pemerintah Kabupaten yang berwenang.

Selain itu kata dia, negara kita ini kan negara yang berbudaya artinya, investor yang datang di salah satu Kabupaten harus pamit dengan Pemkab setempat pulang juga harus pamit. Perusahaan harus tau diri, Pemerintah Daerah tidak serta-merta minta duit.

Ini, perusahaan mau Take Over Pemerintah Daerah tidak mengetahuinya. Prosedur dan mekhanisme harus dijalankan dengan benar, Jika terjadi sesuatu masalah tetap juga kembali ke Pemerintah Daerah setempat,” ucap Liri.

“Sangat terlalu’ apabila salah satu perusahaan mau Take Over tidak memberitahukan kepada pihak Pemerintah Daerah dan perusahaan jangan menghindar pembayaran BPHTB, karna itu adalah kewajiban investor,” tegas Liri.

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau fraksi Gerindra dari dapil 3, Yodi Setiawan katakan, Take Over antara PT. GUM dengan PT. LG terkesan diam-diam.

“Dengan Take Over dibawah tangan atau hanya peralihan manajemen, adalah sebagai cara perusahaan untuk menghindari pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujarnya. (AS)