Pemkab Sintang Gelar Konsultasi Publik Tentang RTRW

oleh
oleh

Berdasarkan surat dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, nomor 936 dan 2773, Pemerintah Kabupaten Sintang membahas tata ruang wilayah untuk di revisi kembali. <p style="text-align: justify;">“Kita akan merevisi kembali pola raung dan tata ruang kita, karena ada pola ruang dan tata ruang yang belum nyambung, artinya pola ruang dan tata ruang kita belum berpihak kepada hak-hak masyarakat”, demikian diungkapkan Bupati Sintang, Milton Crosby usai mengikiti rapat konsultasi publik RTRW Kabupaten Sintang di pendopo bupati. <br /><br />Menurut bupati, dari 81 desa yang masuk kawasan hutan 46 desa yang belum keluar dari kawasan hutan lindung.  Dan itu adalah hak masyarakat untuk keluar dari kawasan hutan tersebut.<br />  <br />Lebih lanjut dikatakan bupati yang juga koordinator pembentukan Provinsi Kapuas Raya ini, rapat yang di gelar hari ini Jumat, (30/01/2015) terkait dengan tata ruang, ada tim dari WWF yang bekerja sama dengan Universitas Borubudur .<br /><br />WWF dan Universitas Borubudur ini bekerja sama dengan Pemkab Sintang untuk mengumpulkan data dan menyusunnya kembali untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).<br /><br />“Perda ini diharapakan, tahun 2015 ini dapat selesai sehingga Perda ini dapat mengakomodir hak-hak masyarakat seperti hak ulayat, hak tentang kepentingan untuk kebudayaan dan hak-hak-hak lainnya”.<br /><br />Jadi, dengan adanya Perda ini nanti, masyarakat mendapatan kepastian hukum tentang pola ruang dan tata ruang. Artinya masyarakat dan dunia usaha tidak ragu lagi untuk membangun atau bercocok tanam. Dan bupati mengeluarkan aturan itu tidak abal-abal, jelas bupati<br /><br />Khusus penataan ruang terkait dengan perkebunan, pertambangan Pemkab Sintang menurut bupati mengguanakan keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 522 dulunya dan sekarang menggunakan Nomor; 936 dan 773 tahun 2014.<br />Dan itupun masih saja yang tidak terekam, makanya dengan Perda ini nanti, kita harapkan hak-hak masyarakat dapat terpenihi,  ungkap bupati. (KN)</p>