Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Perbup No 79 Tahun 2018

oleh
oleh

SINTANG – Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di kabupaten sintang tahun 2018 di gedung Pancasila Sintang, Jumat (14/12/2018).

kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kata Abdul.

“saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi Kepala Desa dan ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” tambahnya.

Lanjut Abdul, Perbup ini juga merupakan rujukan bagi apartur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa sebagai tindak lanjut ke depannya, setelah ini, saya harap agar kepala desa dan ketua BPD memahami mana yang menjadi kewenangan masing-masing tingkatan penyelenggara pemerintahan, lanjutnya.

Sementara itu, Herkolanus Roni, selaku ketua penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi camat, kepala desa, dan ketua BPD se Kabupaten Sintang.

“Tujuan kegiatan ini agar semua stakeholder dapat mengetahui dan memahami kewenangan pemerintah hingga kewenangan lokal berskala desa” kata Roni.

Selain itu lanjut Roni, kegiatan ini supaya kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat desa”.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut kurang lebih 800 orang peserta. Para peserta terdiri dari camat, kades dan ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang.(Hms)