Pemkab Sintang Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

oleh
oleh

SINTANG, KN – Bupati Sintang, Jarot Winarno, memimpin rapat terkait Penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla di Kabupaten Sintang. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang kerja Bupati Sintang, Kamis (19/09/2019).

Adapun dasar pertimbangan penetapan status tanggap darurat terhadap Karhurla di Kabupaten Sintang yaitu, pertama hasil ISPU menunjukkan kategori SANGAT TIDAK SEHAT mulai tanggal 7 September 2019 sampai dengan 18 Desember 2019.

Kedua jumlah Spot Api masih cukup banyak dan berkelanjutan. ketiga Jumlah keluhan kesehatan akibat asap meningkat. Keempat meningkatkan efektifitas pencegahan dan meminimalisir dampak bencana kabut asap Karhutla.

Waktu penetapan status tanggap darurat Karhutla Kabupaten Sintang selama 15 hari kedepan, dimulai tanggal 19 September 2019 sampai dengan 03 Oktober 2019.

Jarot mengatakan bahwa rapat yang diadakan pada hari ini adalah awal persiapan menjelang pertemuan dengan seluruh kepala desa.

“Seluruh kepala desa kita undang turun semuanya untuk mengetahui permasalahan di desa untuk kita support, sama-sama kita seluruh pihak untuk memadamkan api yang ada” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten menjalankan peraturan Gubernur tentang pemberian sanksi kepada korporasi yang didalam konsesinya ada titik api.

“Kalau ditemukan area terbakar didalam konsesi, kalau karena kelalaian kita suspend selama 3 (tiga) tahun tidak boleh mengelola area yang terbakar tadi, kalau diakibatkan kesengajaan itu 5 (lima) tahun” ungkap Jarot.

Sanksi tersebut sesuai dengan peraturan Gubenur namun untuk sanksi hukum diserahkan kepada pihak penyidik.

Menurut Jarot, untuk saat ini kendala untuk memadamkan api adalah susahnya mencari sumber air karena akses jalan yang sulit dilalui dan sarana prasarana yang terbatas
“Karena aksesnya susah, kita hanya bisa jalan kaki atau menggunakan motor tertatih-tatih akibatnya kita tidak bisa membawa perlengkapan yang full” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Jarot juga mengungkapkan bahwa kabut asap yang terjadi di Kabupaten Sintang ini berdampak sangat besar pada ekonomi di Sintang.

“Pertama putusnya penerbangan, itu kan sangat berpengaruh, yang kedua tebalnya asap perjalanan dari Pontianak menuju Sintang itu juga akan mempengaruhi kelajuan dan sebagainya, ditambah lagi kekeringan panjang dan putusnya BBM, ini kan memperlambat transportasi orang dan barang” jelas Jarot.

Jarot pun menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar ruangan dan jangan membakar sampah berhubung kabut asap yang masih tebal.

Dikabupaten Sintang sendiri selama bulan September hotspot tertinggi berada di daerah Kecamatan Serawai yaitu sebanyak 426 titik, disusul Kecamatan Ambalau sebanyak 336 titik, Kecamatan Kayan Hulu sebanyak 177 titik dan Kecamatan Ketungau Hulu sebanyak 163 titik.

Akibat dari kabut asap yang semakin tebal di wilayah Kabupaten Sintang aktifitas penerbangan di Bandara Tebelian Sintang masih terganggu. Beberapa penerbangan dibatalkan sejak beberapa hari yang lalu hingga hari ini, Kamis (19/9/19).

Menurut pihak BMKG yang hadir pada rapat tersebut, Jarak pandang juga terpantau masih rendah yaitu sekitar 400 meter saja dan untuk kecepatan angin juga masih terpantau rendah yaitu hanya 5 knot atau sekitar 10 km/jam.

Hujan sedang sampai lebat diperkirakan akan terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Sintang diatas tgl 20 September 2019, namun hujan tersebut akan mengakibatkan angin kencang misalnya puting beliung. Walaupun hujan, beberapa daerah di Kabupaten Sintang diperkirakan masih akan mengalami kekeringan. (*)