Pemkab Tidak Pernah Menghalangi Masyarakat Untuk Berinvestasi

oleh

SEKADAU – Keberadaan atau kehadiran loading point beserta timbangan di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir atas nama CV. Lintas Sawit Abadi sejak bulan November 2017 menuai pro kontra di masyarakt.

Menyikapi kehadiran CV. Lintas Sawit Abadi dalam melakukan tata niaga tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Sekadau, Ketua harian Tim pembina Proyek Pertanian Kabupaten Sekadau (TP3K) Drs. Sandae, M.Si mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui tim Pembina Proyek Perkebunan Kabupaten (TP3K) telah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk mencari langkah-langkah penyelesaian maupun solusi yang dapat ditempuh demi mengakomodir berbagai kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah melalui tim TP3K telah melakukan berbagai uapaya untuk menyikapi persoalan tersebut tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Sandae yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Menurut Sandae, Pemerintah daerah melalui TP3K tidak pernah tinggal diam dalam menyikapi permasalah yang terjadi tersebut. Seperti yang dilakukan oleh pihaknya pada tanggal, 19 Maret 2018 yang lalu telah mengadadakan rapat penyelesaian antara Tim pembina Proyek Pertanian Kabupaten Sekadau (TP3K) dengan wakil direktur CV. Lintas Sawit Abadi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Sandae telah dirumuskan beberapa poin kesepakatan antara Tim TP3K dan CV. Lintas Sawit Abadi yang dihadiri oleh Wakil direkur antara lain, bahwa pada prinsipnya  pemerintah daerah tidak pernah menghalangi apalagi menghambat setiap warga masyarakat atau badan hukum untuk melakukan aktivitas berusaha atau berinvestasi di Kabupaten Sekadau.

Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya surat rekomendasi pada CV. Lintas Sawit untuk melakukan tata niaga TBS Kelapa sawit tentu harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Untuk selanjutnya telah diterbitkan pula SIUP dan Situ an. CV. Lintas Sawit Abadi oleh dinas terkait.

Poin rumusan kedua yang disepakati adalah secara bersama-sama oleh dinas terkait dan CV Lintas Sawit Abadi untuk melakukan pendataan dan inventarisasi pekebun mandiri (swadaya) untuk selanjutnya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra pemerintah daerah membentuk kelompok tani atau koperasi pekebun mandiri sebagai mitra usaha CV. Lintas Sawit Abadi yang dikaitkan dengan perjanjian kerjasama.

Hal ini ditempuh guna, mengakomodir serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat khususnya pekebun mandiri dalam hal kemudahan menjual buah sawit produksi pekebun mandiri, penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat serta pembelian harga TBS kelapa sawit pekebun mandiri yang kompetitif

Poin rumusan ketiga lanjut Sandae, bahwa Pemerintah daerah akan memfasilitasi kemitraan antara PKS terdekat dengan  lintas sawit abdi dalam hal tata niaga TBS kelapa sawit yang diikatkan dengan perjanjian kerjasama dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Dan poin rumusan ketiga dalam kesepakatan itu lanjut Sandae adalah Pihak CV. Lintas Sawit Abadi sepakat untuk tidak membeli TBS kelapa sawit yang berasal dari kebun inti dan kebun plasma serta TBS kelapa sawit curian.

Maka, sehubungan dengan penjelasan dan telah disepakatinya beberapa kesepakatan tersebut, Tim TP3K berharap bahwa polemik tentang keberadaan atau kehadiran CV. Lintas Sawit Abadi tidak berkelanjutan.

“Kita juga minta kepada CV Lintas Sawit Abadi untuk dapat memperhatikan beberapa poin kesepakatan tersebut, sehingga dalam konteks tata niaga TBS khusnya kepala sawit di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan tertib, teratur dan kompetitif yang sehat yang tentunya kita juga berharap dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatserta dapat menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah yaitu hubungan baik antara pemerintah daerah, investor atau perusahaan perkebunan yang ada, pelaku usaha (supplier) yang melakukan tata niaga dengan masyarakat secara umum.

Dengan demikian apabila hubungan tata niaga ini dapat berjalan dengan baik, maka sekadau yang maju, mandiri dan berdaya saing dapat kita wujudkan bersama,” pinta Sandae

Lebih jauh Sandae menjelaskan, dalam menjalankan kewengangannya Pemerintah Daaerah Kabupaten Sekadau selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan sektoral dalam hal ini yaitu Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan beserta ketentuan turunannya yaitu, Permentan nomor 21 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Permentan nomor 98 tahun 2013, serta permentan nomor 01 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian t
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan.

Disamping itu, kita juga memperhatikan peraturan Gubernur nomor 86 tahun 2015 tentang pentunjuk pelaksanaan penetapan indeks “K” dan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun kalimantan barat.

Maka lanjut Sandae, berdasarkan rujukan di atas bawa ada dua hal secara umum yang diatur dalam pembangunan perkebunan diantaranya pengaturan tentang tenurial (perijinan) dan yang kedua pengaturan tentang Tata niaga TBS kelapa sawit.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang (konstitusi) adalah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2014 dimana salah satunya adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang didalammya mencakup perkebunnan,” jelas Sandae.

Penulis : Hartono Humas Pemkab Sekadau
Editor : (AS /KN)