Pemko Ancam Tutup THM Tidak Miliki SIUP-MB

oleh
oleh

Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Banjarmasin mengancam akan menutup tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). <p style="text-align: justify;">"Kami akan melakukan penutupan terhadap usaha mereka apabila saat razia minuman keras tidak memiliki izin," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Ickhwan Norchalik di Banjarmasin, Minggu.<br /><br />Dalam waktu dekat ini, razia tersebut akan dilakukan karena tugas Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) setiap pelanggaran Perda maka harus ditindak.<br /><br />Seperti Perda tentang SIUP-MB yang wajib dan harus dimiliki oleh setiap tempat usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol atau minuman keras.<br /><br />"Walaupun hotel berbintang yang memperdagangkan minuman beralkohol apabila tidak memilik izin tersebut maka tempat usahanya langsung kami tutup," tuturnya.<br /><br />Satpol juga sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak DPRD Kota Banjarmasin terkait THM yang tidak patuh terhadap Perda. Tidak memiliki SIUP-MB dan sering melanggar batas waktu jam operasional.<br /><br />Dengan adanya rekomendasi dari pihak DPRD maka Satpol PP juga mudah melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang memang "nakal" apabila kedapatan langsung dilakukan penutupan.<br /><br />"Sekali lagi kami ingatan kepada setiap tempat usaha dan tempat hiburan yang berdagang minuman beralkohol agar melengkapi usahanya dengan SIUP-MB, apabila tidak jangan salahkan kami kalau nanti dilakukan penutupan saat razia," tegasnya. (das/ant)</p>