Pemkot Pontianak Didesak Bentuk Tim Temuan BPK

oleh
oleh

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Pontianak mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyertaan modal mereka sebesar Rp29 miliar tahun anggaran 2010 pada PDAM setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami telah mendesak Wali Kota Pontianak Sutarmidji agar segera membentuk tim khusus tersebut agar temuan BPK terhadap penyertaan modal untuk peningkatan pelayanan air bersih milik Perusahaan Air Minum Daerah Kota Pontianak bisa diperbaiki," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Pontianak Uray Samiazi, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, dengan dibentuk tim khusus tersebut agar kedepan penilaian terhadap laporang penggunaan APBD Kota Pontianak tidak lagi dianggap wajar tanpa pengecualian (WTP).<br /><br />Dalam kesempatan itu, Uray menyoroti masih lemahnya pengelolaan kas daerah sehingga masih menjadi sorotan oleh BPK.<br /><br />Hal senada juga diakui oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Arif Joni Prasetyo.<br /><br />Ia meminta, Pemerintah Kota Pontianak menjelaskan adanya penghapusan aset berupa hibah ke PDAM dari belanja modal pengadaan kontruksi jaringan air bersih/air minum tahun anggaran 2008-2009.<br /><br />"Kami mempertanyakan kenapa penghapusan/penyerahan aset tersebut tidak melalui persetujuan DPRD," katanya.<br /><br />Ia menyarankan, Pemkot Pontianak agar mengatur pencatatan aset tetap pada neraca daerah sesuai prosedur pengelolaan barang daerah.<br /><br />Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, BPK menganggap penyertaan modal dari Pemkot Pontianak sebesar Rp29 miliar tahun anggaran 2010 pada PDAM setempat untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih merupakan temuan.<br /><br />"Alasan BPK Perwakilan Kalimantan Barat penyertaan modal tersebut harus didukung dalam bentuk peraturan daerah sehingga ada pertanggungjawabannya," katanya.<br /><br />Ia menjelaskan temuan tersebut sifatnya hanya kesalahan administrasi sehingga bisa diperbaiki.<br /><br />"Kami sebenarnya waktu itu akan membuat Perda untuk penyertaan modal sebesar Rp29 miliar ke PDAM tetapi menurut aturan tidak perlu. Kalau BPK telah mengharuskan didukung Perda maka akan kami buatkan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>