Pemkot Pontianak Larang Tronton Operasi Siang Hari

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan aturan larangan bagi mobil tronton atau kendaraan besar untuk beroperasi di jalan-jalan protokol itu pada siang hari, tiga hari menjelang Lebaran. <p style="text-align: justify;">"Larangan tersebut dikeluarkan dalam rangka mengurangi tingkat kemacetan di jalan-jalan protokol Kota Pontianak menjelang Lebaran," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan jika truk besar, dan tronton tetap dipaksakan operasional pada siang hari, maka akan berdampak menambah kemacetan di beberapa ruas jalan protokol dan pusat perbelanjaan di Pontianak.<br /><br />"Larang operasional bagi kendaraan besar pada siang hari mulai dilaksanakan H-3 hingga H+3 Lebaran," ungkap Sutarmidji.<br /><br />Menurut dia truk besar dan tronton hanya diperbolehkan beroperasi diatas pukul 21.00 WIB, dengan maksud memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Pontianak khususnya umat Muslim yang akan menyambut dan merayakan Lebaran.<br /><br />"Terlebih saat ini, Jembatan Kapuas I yang menghubungkan Kecamatan Pontianak Timur dan Utara masih ditutup untuk kendaraan roda empat ke atas, karena masih dalam tahap perbaikan yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga usai Lebaran usai," ungkapnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak juga mengimbau dan melarang para pengendara kendaraan roda dua untuk tidak berhenti dan menonton festival meriam karbit dari atas Jembatan Kapuas satu pada malam takbiran.<br /><br />"Kami minta aparat kepolisian menindak tegas masyarakat yang melanggar larangan itu, karena bisa membahayakan keselamatan orang banyak," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>