Pemkot Singkawang Tutup Koperasi – CU Tak Berizin

oleh
oleh

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang, telah menutup dan menghentikan aktivitas enam koperasi dan "credit union" (CU) yang beroperasi namun tanpa izin di kota tersebut. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Singkawang Emy Erwanda, di Singkawang, Rabu mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap keberadaan koperasi yang belum mendapat rekomendasi yang membuka kantor cabang di Kota Singkawang.<br /><br />Menurut dia, Disperindagkop UKM Kota Singkawang melayangkan surat Penghentian Aktivitas Kantor Cabang Koperasi/Credit Union nomor 518/04/IDK-A kepada Pimpinan Cabang CU Pancur Kasih, Pimpinan Cabang CU Khatulistiwa Bhakti, KSP Tumbur, KSU Siantar Sejahtera, Koperasi Rezeki Rolamro dan KSP Kapuas Jaya.<br /><br />Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Pasal 18 Ayat 9, maka Kantor Cabang Credit Union Kota Singkawang diminta untuk tidak beroperasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak surat edaran diterima tentang penghentian Aktivitas Kantor Cabang Koperasi/Credit Union sampai dikeluarkannya perizinan pembukaan kantor cabang Koperasi/Credit Union di Kota Singkawang.<br /><br />"Sampai saat ini kantor cabang koperasi/credit union yang membuka cabang dan beroperasi di Kota Singkawang belum mendapat rekomendasi untuk penertiban izin pembukaan kantor cabang," katanya lagi.<br /><br />Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disperindag UKM Kota Singkawang Nurfuadi menjelaskan berdasarkan data yang ada, baru dua koperasi dan CU yang memiliki izin dari delapan koperasi dan CU yang ada di Kota Singkawang.<br /><br />"Koperasi dan CU yang buka kantor cabang semuanya ada 8, tetapi hanya ada dua yang mengantongi izin atau rekomendasi, yaitu CU Lantang Tipo dan Koperasi Mitra Sejati, Unit Simpan Pinjam/Brand ‘Sahabat UKM’. Untuk yang lainnya tidak ada izin," katanya.<br /><br />Koperasi dan CU tersebut yang sudah terdata di Dinas Perindagkop UKM, namun diperkirkan masih banyak koperasi atau CU tidak berizin yang belum terdata.<br /><br />"Kami mengharapkan semua koperasi dan CU yang aktivitasnya menghimpun dana masyarakat agar melengkapi persyaratan perizinan dan melaksanakan kegiatan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia menegaskan.<br /><br />Dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada, kalau mau melakukan transaksi simpan pinjam, dilihat dahulu legalitas koperasi dan CU yang bersangkutan.<br /><br />"Jangan sampai menyesal setelah kita mengalami kerugian," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>