Pemkot Wajibkan PNS Pakai Kemeja Putih

oleh
oleh

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Januari 2016 yang mewajibkan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepakaian kemeja putih setiap hari Kamis. <p style="text-align: justify;">"Peraturan pakai kemeraj putih tiap hari Kamis ini bukan PNS Pemkot tetapi juga para guru, Hal ini menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2015 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan pemerintah," ujar Kabag Oraganisasi dan Tara Laksana Pemkot Banjarmasin Ahmad Syauqi, Senin.<br /><br />Menurut dia, peraturan salah satunya berpakai kemeja putih ini sudah disosialisasikan sebelumnya kesemua instansi, termasuk para guru, hingga pada Kamis (7/1) ini semuanya sudah bisa mematuhinya atau menjalankan perintah dalam suarat yang ditandatangani pejabat Wali Kota Banjarmasin HM Thamrin tersebut.<br /><br />"Sementara ini Pemkot memang tidak mengadakan untuk kemeja putih bagi seluruh PNS-nya, jadi pengadaan sendiri oleh pegawai," ucapnya.&lt;br /><br />Untuk pakaian bawah, kata Syauqi, atau celana maupun rok pada hari Kamis itu diharuskan yang berwarna gelap atau baiknya hitam.<br /><br />Selain itu, beber dia, para pegawai tetap diwajibkan menggunakan papan nama, lencana Korpri, tanda pengenal (ID Card), ikat pinggang dan lain-lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pakaian PNS di lingkungan pemerintahan.<br /><br />"Pokoknya berpakaian sopan dan rapi serta estitika di lingkungan kerja," tuturnya.<br /><br />Dia menyatakan, setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara langsung dan berjenjang terhadap pelaksanaan pakaian dinas dimaksud.<br /><br />"Terkecuali bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pegawai dinas perhubungan yang tidak diwajibkan berpakaian menyesuaikan perda ini, sebab ini berkaitan identitas mereka kerja di lapangan," jelas Syauqi.<br /><br />Diungkapkan dia, jadwal berpakaian PNS mulai 1 Januari ini sesuai ketentuan Mendagri, yakni, hari Senin berpakaian Linmas, Selasa berpakaian PDH warna khaki, Rabu berpakai batik atau sasirangan, Kamis pakai baju putih, Jumat berbakaian olahraga.<br /><br />"Khusus hari Jumat ini, yang dulunya ada surat edaran dari Pemkot pula harus berpakaian baju muslim atau koko dengan sendirinya tidak berlaku lagi dengan keluarnya surat edaran baru ini," tegas Syauqi. (das/ant)</p>