Pemohon Di Mobil Pelayanan Sim Keliling Normal

oleh
oleh

Jumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat di pelayanan Mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Kalimantan Selatan selama Ramadhan normal dan tak ada peningkatan. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Bidang Surat Izin Mengemudi Polda Kalsel, Kompol I Kade Wijaya Sik MH di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pemohon untuk perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan bermotor sama dengan hari biasanya, walau saat ini bulan Ramadhan.<br /><br />Dalam seharinya pemohon perpanjangan SIM untuk pelayanan di Mobil SIM Keliling Polda Kalsel itu berkisar 20 hingga 25 orang pemohon dalam seharinya.<br /><br />Walau saat ini bulan Ramadhan pemohon tetap saja berjumlah seperti hari-hari biasanya tidak ada peningkatan ataupun penurunan jumlah pemohon.<br /><br />"Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling saat ini masih terlihat normal diperkirakan karena Polda Kalsel telah menyiapkan dua Mobil SIM Keliling sehingga pemohon terpecah selain itu adanya pelayanan SIM Corner," katanya.<br /><br />Kade mengatakan, di Mobil SIM Keliling yang disiapkan oleh Polda Kalsel itu, petugas hanya bisa melayani permohonan perpanjangan masa berlaku untuk SIM A dan SIM C.<br /><br />Namun apabila pemohon ingin melakukan pembuatan SIM baru untuk mobil SIM keliling tidak dapat melayanan dan pemohon dipersilahkan untuk mendatangi Polres-Polres terdekat.<br /><br />"Mobil SIM Keliling dan SIM Corner itu hanya bisa melayani untuk perpanjangan masa berlaku SIM yang mau habis dan tidak melayani para pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM baru," ucap pria yang terkenal serius tapi santai itu.<br /><br />Dia mengatakan, untuk nominal pembayaran perpanjang SIM A maupun SIM C hal tersebut sudah diatur oleh PNBP sesuai PP No 50 Tahun 2010.<br /><br />Untuk perpanjangan SIM C hanya dipungut biaya sebesar Rp75.000 dan perpanjangan untuk SIM A itu sebesar Rp80.000 dengan adanya biaya tersebut sehingga masyarakat diminta untuk membayar sesuai yang ditentukan.<br /><br />"Masyarakat diharapkan bayar sesuai yang ditentukan dan diatur oleh pemerintah terkait perpanjangan permohonan SIM dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>