Pemprop Kalbar Setujui 8 Kecamatan Baru

oleh
oleh

Pada tahun 2014 yang lalu, Pemkab Sintang bersama DPRD Sintang menyepakati pemekaran 15 kecamatan baru yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemekaran kecamatan di Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Perda tersebut dianulir oleh Pemprop Kalimantan Barat dengan mengharuskan Pemkab Sintang untuk mencabut perda tersebut dikarenakan ada kecamatan pemekaran yang tidak memenuhi syarat dan diharuskan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) baru. Hal tersebut terungkap saat Rapat Fasilitasi Terhadap Raperda pembentukan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Jumat 27 Mei 2016. <br /><br />Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah yang memimpin rapat tersebut mengaku terus membahas raperda tersebut. <br /><br />“hari ini kita sudah dibantu oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat melalui Biro Pemerintahan. Supaya semuanya menjadi jelas, dan apa yang kurang bisa kita ketahui dan segera kita penuhi” terang Yosepha Hasnah.<br /><br />Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang Syarief Yasser Arafat menjelaskan Pemkab Sintang harus membuat Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 14 tentang pembentukan kecamatan di kabupaten sintang serta raperda pembentukan kecamatan yang baru. <br /><br />“mengenai Raperda pemekaran kecamatan yang akan segera kita susun, semua desa yang menjadi bagian dalam pemekaran kecamatan tersebut dari segi umur sudah memenuhi syarat. Skor pemekaran kecamatan yang diberikan oleh Lembaga Penelitian Untan  pada Tahun 2012 sudah layak” terang Syarief Yasser Arafat.<br /><br />Kepala Biro Pemerintahan Setda Propinsi Kalbar Herkulana Mekarriyani  menyampaikan dukungan Pemprop Kalbar untuk menyelesaikan perda tersebut. <br /><br />“Kami dalam mereview usulan pemekaran kecamatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan yang intinya melihat dari sisi jumlah penduduk minimal, luasan wilayah minimal dan umur desa/kelurahan minimal. serta ada persyaratan teknis dan administratif. Hasil kajian kami terhadap raperda yang diajukan Pemkab Sintang, soal pendanaan belum terlihat” terang Herkulana Mekarriyani<br /><br />“berdasarkan kajian kami, maka dari 15 kecamatan baru yang diusulkan, yang sudah memenuhi syarat hanya 8 kecamatan yakni Kecamatan Tempunak Ulu, Sepauk Tengah, Sepauk Hulu, Pudau Raya, Sintang Barat, Bukit Mangat, Inggar dan Tontang. Sedangkan 7 kecamatan lainnya masih harus memenuhi persyaratan yang ada yakni Sintang Utara, Jungkit, Ketungau Tengah Utara dan Ketungau Tengah Selatan, Ketungau Hulu Utara, Ambalau Hulu, dan Kayan Tengah. Untuk 8 kecamatan yang sudah memenuhi syarat segera susuan raperdanya dan untuk 7 kecamatan yang belum memenuhi syarat segera penuhi syaratnya. Sebagai contoh Kecamatan Sintang Utara itu baru memiliki 7 desa, itu belum cukup karena syaratnya harus 10 desa, maka kecamatan di sekitar Sintang Utara harus memberikan desanya untuk Kecamatan Sintang Utara supaya memenuhi syarat 10 desa. Begitu juga Kecamatan Jungkit, harus ada desa yang diserahkan kepada Kecamatan Jungkit supaya cukup 10 desa. Saya juga mau mengingatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan maka satu kecamatan yang akan dimekarkan harus memiliki penduduk minimal 15 ribu jiwa”tambah Herkulana Mekarriyani.<br /><br />Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni menyampaikan DPRD sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Biro Pemerintahan Setda Propinsi Kalbar dan Pemkab Sintang supaya bisa mempercepat pemekaran kecamatan di Sintang.<br /><br />Dakun Camat Ketungau Tengah dan Gambang Camat Ketungau Hulu mempertanyakan mengapa pemekaran Kecamatan Ketungah Tengah Utara dan Ketungah Tengah Selatan dan Ketungau Hulu Utara belum bisa masuk ke raperda. <br />“karena kami tahu sebelumnya tiga kecamatan tersebut sudah diberikan rekomendasinya oleh Gubernur Kalbar, mengapa rekomendasi Gubernur Kalbar tidak bisa dipakai” tanya keduanya yang mengaku jawaban pertanyaan tersebut ditunggu oleh masyarakat di dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.<br /><br />Kepala Biro Pemerintahan Herkulana Mekarriyani menyampaikan bahwa rekomendasi memang sudah dikeluarkan Gubernur Kalbar pada Tahun 2011 namun tindaklanjutnya terlalu lama. <br /><br />“sampai keluar aturan baru yang merubah persyaratan pemekaran kecamatan sehingga rekomendasi tersebut otomatis gugur. Tetapi kita akan bantu membuat rekomendasi ulang dari Gubernur supaya Kemendagri menyetujui pemekaran kecamatan di kawasan perbatasan. Kami juga akan bantu Pemkab Sintang bertemu tim Kemendagri” terang Herkulana Mekarriyani. (Hms)</p>