Pemprov Kalsel Siapkan Lahan Pusat Olahraga

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan lahan untuk pembangunan pusat olahraga (sport center) dan rencana penyediaan perumahan bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintahan setempat. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani, Minggu mengatakan, lahan untuk pembangunan "sport center" dan perumahan pegawai itu sudah disiapkan di sebelah Barat Kota Banjarbaru berbatasan dengan Kabupaten Tanah Laut.<br /><br />"Lokasi tanah sudah disiapkan seluas 450 hektare yang terletak di Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin dan Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang," ujarnya.<br /><br />Menurut Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Banjarbaru itu, lokasi lahan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 329 yang ditandatangani tanggal 2 Oktober 2012.<br /><br />Dijelaskan Syahriani didampingi Kabag Humas Setdakot Aida Yunani, lahan yang luasannya ratusan hektare itu bisa didatangi melalui Jalan Ahmad Yani menuju Kota Pelaihari ibukota Kabupaten Tanah Laut.<br /><br />"Letaknya di tengah-tengah antara Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarmasin sehingga bisa dengan mudah dikunjungi atlet maupun jika ada ‘event’ olahraga," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan, alasan lain memilih lahan yang masih berupa rawa berair itu karena luasannya berada dalam satu hamparan sehingga cukup jika dibangun berbagai sebagai pusat olahraga dengan fasilitas lengkap.<br /><br />"Lokasinya berada dalam satu hamparan sehingga jika dibebaskan lebih mudah karena tidak ada bangunan atau rumah milik warga yang harus diganti rugi," ujar kabag humas menambahkan.<br /><br />Syahriani lebih lanjut mengatakan, pihaknya diberikan kewenangan melaksanakan prosedur pembebasan lahan untuk pembangunan sport center karena letaknya masuk dalam wilayah Kota Banjarbaru.<br /><br />Ditambahkan, langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi kepada warga dan pemilik lahan terkait rencana pembebasan lahan sehingga mereka diminta melaporkan kepemilikan tanahnya kepada P2T di Balai Kota Banjarbaru.<br /><br />"Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan pemberitahuan di kantor kelurahan dan kecamatan sehingga pemilik tanah diharapkan melaporkan tanahnya jika termasuk dalam areal yang akan dibebaskan," katanya.<br /><br />Ditekankan, pihaknya hanya memiliki kewenangan melaksanakan prosedur teknis pembebasan lahan, sedangkan dana dan pelaksanaan pembangunannya merupakan kewenangan Pemprov Kalsel. <strong>(phs/Ant)</strong></p>