Pemprov Kalteng Minta Lsm Pelaksana REDD+ Dihentikan

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini membantu pelaksanaan program Reducing, Emissions From Degradation and Deforestation-Plus (REDD+) dihentikan, kata Sekretaris Daerah Provinsi Siun Jarias. <p style="text-align: justify;">"Banyak LSM yang memanfaatkan program REDD+ dengan melaksanakan berbagai aktivitas tanpa berkoordinasi dengan pemerintah. Bahkan kami menilai kegiatan tersebut tanpa arah yang jelas karena belum adanya strategi nasional (Stranas) pelaksanaannya," katanya di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Pemerintah telah selesai dan menetapkan strategi daerah (Strada) melalui Keputusan Gubernur No.10/2012 tentang Strada dan rencana aksi REDD+. Strada tersebut sebagai acuan pelaksanaan program REDD" di daerah ini, ujarnya.<br /><br />Oleh karena itu, tambahnya, semua LSM yang sudah dan akan melaksanakan aktivitas REDD+ maupun perubahan iklim diminta berhenti sampai ada koordinasi dengan Pemprov Kalteng.<br /><br />Apabila kalangan LSM ingin terlibat dalam program REDD+, wajib mengacu pada keputusan Gubernur mengenai kegiatan tersebut sementara kegiatan yang ingin dilaksanakan sebelum berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng harus dihentikan.<br /><br />"Adanya Strada terkesan mendahului Stranas. Sebab sampai saat ini Stranas belum disampaikan ke Pemprov Kalteng. Kami menilai, bila tidak ada acuan tersebut maka kegiatan para LSM semakin tidak jelas, dan rawan merugikan masyarakat sekitar," ucapnya.<br /><br />Berdasarkan informasi yang ada, dana untuk pelaksanaan REDD+ sudah tersedia di Jakarta yang di rupiahkan berkisar Rp10 triliun. Oleh sebab itu, selama ini dana tersebut hanya dinikmati orang luar, dan masyarakat Kalteng hanya ributnya saja.<br /><br />Dia menjelaskan, Strada yang telah dibuat tersebut disusun oleh tim yang berjumlah 12 orang, terdiri dari akademisi, birokrat dan ahli lingkungan. Tim tersebut dibentuk dan dipimpin langsung Gubernur Agustin Teras Narang yang bekerja sama sekitar empat bulan.<br /><br />"Kami berharap, dengan adanya Strada Kalteng terhadap REDD+ tersebut, pelaksanaan programnya betul-betul bisa memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujarnya.<br /><br />Kearifan lokal Ditambahkan, selama ini Pemprov Kalteng, media massa harus melakukan pengawasan dan menyosialisasikan program REDD+. Sedangkan LSM yang melaksanakan program tersebut, rata-rata bukan berasal dari Kalteng yang kurang mengerti dengan kearifan lokal.<br /><br />Salah seorang Tim Penyusun Strada REDD+ Kalteng, Suwido Limin menambahkan, dalam Strada tersebut secara tegas mengatur tentang visi, misi, strategi dan acuan program melaksanakan REDD+ tersebut.<br /><br />Strada tersebut mengatur tentang bentuk yayasan, atau perusahaan yang nantinya ingin dan akan terlibat dalam proyek REDD+. Selain itu juga mengatur tentang kawasan mana saja yang boleh dan tidak boleh dijadikan lahan REDD+.<br /><br />Oleh karena itu, pemerintah mengatur soal tersebut. Kalau tidak diatur seperti itu, orang Dayak akan kehilangan tempat tinggal. Semua kawasan dijadikan hutan untuk mendapatkan keuntungan.<br /><br />"Itu yang harus dipublikasikan kepada masyarakat banyak, agar orang-orang Jakarta yang sering datang dan tinggal di hotel mewah itu malu serta tahu diri," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>