Pemprov Kalteng Segera Bentuk Petugas Pengelola Informasi

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera membentuk petugas pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. <p style="text-align: justify;">"Dengan dibentuknya PPID di seluruh badan publik pemerintahan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat diharapkan dapat lebih ditingkatkan," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Hal ini sejalan dengan mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai badan publik provinsi terbaik ke-10 dalam pelaksanaan UU No14/2008, pasal 9 mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.<br /><br />Ia berharap dengan terbentuknya PPID akan membantu badan publik di Kalteng dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberi pelayanan informasi publik yang melekat fungsinya pada struktur yang telah ada terselenggara dengan efektif dan efisien.<br /><br />KIP hendaknya selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pengguna informasi publik. Sesuai yang telah diatur dalam UU Pemprov bersama dinas terkait akan selalu memperhatikan kebutuhan sarana prasarana termasuk anggaran.<br /><br />"Kita juga mengupayakan kebutuhan tenaga kesekretariatan untuk memperlancar proses persidangan komisi informasi, yakni mediasi dan ajudikasi non litigasi," katanya.<br /><br />Ketua KIP Kalteng Satriadi mengatakan, apabila masyarakat kesulitan memperoleh informasi dari badan publik bisa menyampaikan kepada organisasi yang dipimpinnya.<br /><br />"Di dalam komisi informasi ada delik aduan, sehingga bisa disampaikan laporannya kepada kami, yang nantinya akan diproses," tuturnya.<br /><br />Keterbukaan informasi publik tidak mengenal istilah informasi tertutup. Hanya ada informasi yang dikecualikan seperti pertahanan keamanan, kekayaan sumber daya alam, rahasia pribadi dan rekening bank kecuali ada permintaan pengadilan untuk membukanya.<br /><br />Bila ada informasi terbuka, hendaknya bisa membuka informasi yang dibutuhkan sehingga masyarakat bisa mengetahuinya, demikian Satriadi.<strong> (das/ant)</strong></p>