Pemprov Terus Benahi Pengelolaan Pasar Desa

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa terus melakukan berbagai upaya untuk membenahi berbagai aspek pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Desa, yang dirasa masih kurang termasuk pengelolaan pasar desa. <p style="text-align: justify;">"Persoalan pasar desa, hanyalah bagian kecil, namun penting dari problem besar yang sedang bangsa Indonesia hadapi yaitu kemiskinan dan pengangguran, yang membutuhkan perhatian serius kita semua,"kata Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Kalimantan Tengah, Hardy Rampay, di Palangka Raya, Selasa. <br /><br />Dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, dua permasalahan prioritas daerah dengan melakukan beberapa langkah nyata yang harus dilakukan yaitu target penurunan jumlah penduduk miskin untuk 2011 sebesar 4,55 persen. <br /><br />"Sampai 2015 mencapai 1,5 persen dimana harus sama-sama kita usahakan untuk dapat dicapai,"ucapanya. <br /><br />Menurunkan jumlah penduduk miskin bukan pekerjaan yang mudah, karena masalah kemiskinan bersifat multidimensi terkait dengan rendahnya tingkat pendapatan, gizi, kesehatan, pendidikan, budaya, politik dan sebagainya. <br /><br />Dengan demikian dibutuhkan kebijakan berbagai program dan kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan yang lebih komprehensif, jika dilihat dari segi pemerannya, melibatkan berbagai sektor dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta, serta masyarakat itu sendiri. <br /><br />Lebih lanjut dijelaskannya, dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terfokus dilakukan berbagai program baik program pusat seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). <br /><br />Selain itu juga program daerah yaitu Mamangun Tuntang Mahaga Lewu, yang telah dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut mulai dari 2008, 2009 dan 2010 dimana masing-masing Kabupaten/Kota memperoleh hak yang sama menentukan lokasi desanya setiap tahun sebanyak tiga desa. <br /><br />Gerakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperluas kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Dimana upaya penanggulangan kemiskinan tak bisa dipisahkan dengan kebijakan percepatan pembangunan desa. <br /><br />Sesuai Peraturan Presiden Nomor:7 Tahun 2005, kebijakan pembangunan perdesaan meliputi program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan dan program pengembangan ekonomi lokal. Untuk melaksanakan kebijakan dan program operasional tersebut, perlu upaya untuk dapat menciptakan iklim yang memungkinkan berkembangnya potensi masyarakat. <br /><br />Kemudian meningkatkan program-program yang "pro poor" dan keberpihakan pada masyarakat yang lemah dalam berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat, baik pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial-budaya, politik dan lingkungan.<strong>(das/ant)</strong></p>