Penajam Bangun Tempat Khusus Perokok

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membangun tempat khusus perokok di beberapa titik, setelah rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ditetapkan menjadi paraturan daerah. <p style="text-align: justify;">"Setelah raperda kawasan tanpa asap rokok ditetapkan menjadi perda, pemerintah akan segera membangun tempat-tempat khusus perokok di beberapa titik," kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim M.Z., usai rapat paripurna penetapan program legislasi daerah (prolegda) 2014-2019, penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat raperda di Penajam, Rabu (4/2).<br /><br />Raperda tentang kawasan tanpa rokok tersebut, katanya, merupakan satu dari empat raperda yang diusulkan Pemkab Penajam Paser Utara.<br /><br />Selain akan membangun tempat khusus perokok, Satuan Polisi Pamong Praja juga diperintahkan untuk melakukan razia merokok di tempat-tempat yang dilarang.<br /><br />"Kami perintahkan Satpol PP mengawal perda itu, dengan malakukan razia karena ada pasal yang mengatur, yakni semua manusia berhak mendapat udara yang bersih. Jadi, tidak boleh merokok sembarangan dan akan disiapkan tempat khusus," kata Mustaqim.<br /><br />Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sudirman mengatakan dari pandangan umum yang disampaikan enam fraksi terhadap empat raperda yang diusulkan pemerintah setempat, pihaknya setuju untuk membahas lebih lanjut empat raperda tersebut.<br /><br />"Setelah paripurna pandangan fraksi, DPRD akan segera membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan lebih lanjut empat raperda itu," katanya.<br /><br />Pemkab Penajam Paser Utara, kata Sudirman, harus segera menyertakan peraturan bupati, terhadap perda yang telah ditetapkan sebelum perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif.<br /><br />"Banyak perda yang telah ditetapkan sebelumnya tetapi sampai sekarang belum dibarengi peraturan bupati sebagai tindak lanjut sehingga belum bisa dilaksanakan," katanya.<br /><br />Selain membahas lebih lanjut raperda tentang kawasan tanpa rokok, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan membahas raperda tentang desa, raperda tentang bangunan gedung, dan raperda tentang organisasi dan tata kerja lembaga lainnya. (das/ant)</p>