Penanganan Imigran Oleh Polda Kalbar Dijadikan Yurisdiksi

oleh
oleh

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Sabar Santoso menyatakan, penanganan atau proses hukum bagi imigran ilegal oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat akan dijadikan yurisdiksi untuk kasus serupa di daerah lain. <p style="text-align: justify;">"Polda Kalbar telah menggiring pelaku penyelundupan enam imigran asal Afghanistan hingga P 21 (pengadilan) menggunakan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian sehingga ke depannya kalau ada kasus serupa bisa menggunakan UU Keimigrasian tersebut," kata Agung Sabar Santoso di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menggunakan UU Keimigrasian tersebut dalam setiap menangani kasus penyeludupan manusia agar bisa menjerat pelaku penyelundupan itu ke meja hijau.<br /><br />"Karena sebelumnya untuk kasus itu masih menggunakan UU lama sehingga sulit digiring pelaku ke meja hijau," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, pihaknya telah menggiring pelaku kasus penyelundupan imigran ilegal asal Afghanistan dengan terdakwa TR yang menampung keenam imigran gelap asal Afghanistan itu, di rumahnya Griya Pratama, Blok F No. 29 Kecamatan Pontianak Timur hingga ke meja hijau.<br /><br />"Hingga kini kasus penyeludupan manusia tersebut sudah masuk tahap P 21 (pengadilan)," ungkapnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyambut baik langkah berani Polda Kalbar dalam menangani kasus penyeludupan manusia tersebut sehingga sudah masuk tahap P 21.<br /><br />"Kami dari Mabes Polri akan terus mendukung langkah tersebut dan akan menjadikan yurisdiksi penanganan hukum bagi imigran ilegal asal Afghanistan untuk kasus serupa," kata Agung.<br /><br />Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sukrawardi Dahlan menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan Polisi Federasi Australia dalam mencegah penyelundupan manusia.<br /><br />"Kapan pun kami siap dalam menindak pelaku penyeludupan manusia agar Kalbar tidak menjadi daerah transit jaringan internasional dalam melakukan aktivitas ilegal tersebut," katanya.<br /><br />Menurut Kapolda Kalbar, Mei lalu kami telah menggagalkan usaha penyelundupan enam warga Afghanistan melalui Malaysia ke Kalbar tujuan Australia yang kini sudah masuk tahap P 21 (pengadilan).<br /><br />Data Polda Kalbar, provinsi itu memiliki perbatasan darat yang panjang dengan negara tetangga, yaitu sekitar 857 kilometer sehingga rawan terjadi aktivitas ilegal.<br /><br />Ada lima kabupaten yang berbatasan dengan negara Malaysia, yaitu Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu, terdiri dari 14 kecamatan, 98 desa dan terdapat 52 jalan tikus (jalan pintas) yang dapat menghubungkan 55 desa terhadap 32 kampung (desa) di Sarawak.<br /><br />Polda Kalbar sedikitnya memiliki sebanyak 14 Kepolisian Sektor yang tersebar di lima kabupaten perbatasan tersebut.<br /><br />Polda Kalbar juga telah membentuk dua detasemen pelopor dari Brimob yang ditempatkan di beberapa kawasan perbatasan, seperti Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. <strong>(das/ant)</strong></p>