Pencairan Dana Desa Wajib Verifikasi KPPN

oleh
oleh

Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan memverifikasi kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) pada setiap desa. Namun, pada tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT membuat aturan baru yang mewajibkan verifikasi dari Kemenkeu Dirjen KPPN di wilayah masing-masing, hal tersebut membuat kucuran DD sedikit melambat. <p style="text-align: justify;">Seperti yang terjadi di Melawi saat ini. Hingga April ini, kucuran DD pertama belum juga cair. meskipun sebetulnya diketahui bahwa kucuran tersebut terlambat karena APBD Melawi 2017 yang terlambat pula. Namun aturan verifikasi dilakukan melalui KPPN di wilayah masing-masing juga ikut memperlambat. <br /><br />“Kita taulahkan APBD kita terlambat maka dana desa ikut terlambat. Kemudian sekarangkan penyaluran dana Desa Tidak lansung lagi, namun harus diverifikasi dulu ke KPPN Sintang baru masuk ke kas daerah, kemudian barulah masuk ke rekening desa,” ungkapnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kesbangpol (DPMPD-Kesbangpol) Melawi, Drs. Junaidi ditemui di pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Selasa (18/4).<br /><br />Aturan baru pencairan DD/ADD yang akan mulai diterapkan pada tahun ini tersebut, setiap Pemerintah Desa wajib menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), serta Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan pada tahun sebelumnya. Ketika syarat tersebut dipenuhi, maka akan diverifikasi oleh KPPN, untuk segera dicairkan. <br /><br />“Perencanaan dan realisasi pembangunan di tahun sebelumnya menjadi sangat diperhatikan dalam pencairan. Yang sudah mengajukan hingga saat ini baru 12 desa saja. Masih banyak Pemerintah Desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan. Kalau untuk SPj itu ke mereka sendiri,” terangnya.<br /><br />Lebih lanjut Junaidi mengatakan, untuk DD tahun ini, 169 desa yang ada di Melawi ini rata-rata mengalami kenaikan sekitar Rp. 200 jutaan pr desa. Dimana penggunaan anggaran tersebut harus dilakukan secara transparan untuk diketahui seluruh masyarakat desa. (KN)</p>