Pendapan Asli Daerah Kota Pontianak Naik Signifikan

oleh
oleh

Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak dari berbagai sektor dalam beberapa tahun terakhir, termasuk sektor pajak, naik cukup signifikan, kata Wali Kota setempat, Sutarmidji. <p style="text-align: justify;"><br />"PAD Kota Pontianak dalam beberapa tahun naik signifikan, sementara itu sektor pajak daerah di Kota Pontianak juga kian menunjukkan peningkatan yang fantastis," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Rabu.<br /><br />Berdasarkan data, PAD Pemkot Pontianak yang diperoleh tahun 2010 sebesar Rp58,27 miliar; kemudian naik dua kali lipat di tahun 2011 yakni sebesar Rp117,81 miliar; tahun 2012 naik lagi menjadi Rp162,78 miliar. Kemudian tahun 2013 kembali naik menjadi Rp179,66 miliar; sedangkan tahun 2014 naik menjadi Rp203,17 miliar.<br /><br />"Sementara untuk tahun 2015 hingga saat ini PAD yang dihimpun sudah mencapai Rp243,85 miliar. Nilai itu jika diakumulasi dengan retribusi daerah bisa mencapai Rp350 miliar," ungkap Sutarmidji.<br /><br />Menurut dia, pajak-pajak yang dipungut Pemkot dari masyarakat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga dengan berbagai pembangunan infrastruktur.<br /><br />Sutarmidji menegaskan, pihaknya selalu berupaya untuk transparan, efektif dan efisien mungkin dalam pemanfaatan anggaran. Selain itu, para investor yang membuka usaha di Pontianak diberikan berbagai kemudahan terutama dari sisi perizinannya.<br /><br />Hal itu dilakukan untuk menarik para investor menanamkan modalnya dengan menjalankan usaha di Pontianak sehingga kota ini semakin maju pesat. Bahkan, pihaknya siap meluncurkan pelayanan perizinan secara online untuk seluruh perizinan yang diterbitkan Pemkot Pontianak.<br /><br />"Launching pelayanan perizinan secara online itu rencananya akan digelar bertepatan peringatan Hari Jadi (Harjad) Kota Pontianak ke-244 yang jatuh pada 23 Oktober mendatang," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, bila perlu, izin apa pun yang dimohon pada hari itu, hari itu juga bisa selesai diproses. (das/ant)</p>