Penerima Beasiswa Kaltim Diminta Pertahankan Rekening

oleh
oleh

Tim Pengelola Beasiswa Kaltim Cemerlang atau BKC meminta kepada calon penerima beasiswa dapat mempertahankan nomor rekeningnya sehingga tidak menyulitkan pihak bank saat melakukan transfer dana. <p style="text-align: justify;">"Kejadian pada 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, banyak pelajar dan mahasiswa yang nomor rekeningnya hangus, sehingga bank tidak bisa melakukan transfer meskipun secara administrasi di panitia BKC sudah tuntas sebelum akhir tahun," ujar Ketua Tim BKC Basmen Nainggolan di Samarinda, Jumat.<br /><br />Tahun ini, lanjut dia, Pemprov Kaltim menyediakan anggaran beasiswa lebih dari Rp100 miliar untuk 50.000 penerima, sehingga semua pelajar dan mahasiswa yang mulai melakukan pendaftaran untuk mendapatkan BKC, harus mempertahankan nomor rekeningnya sehingga pada September-Desember 2015 bisa dilakukan transfer.<br /><br />Cara mempertahankan nomor rekening, misalnya pendaftar yang ingin mendapatkan BKC dan mulai mendaftar pada Februari, harus menyertakan nomor rekening bank yang dimiliki.<br /><br />"Kondisi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, nomor rekening yang dicantumkan pada Februari atau Maret, ternyata dalam bulan berjalan tidak ada aktivitas atau calon penerima beasiswa tidak menabung lagi," ujarnya.<br /><br />Di sisi lain, perbankan menerapkan aturan jika selama enam bulan berturut-turut tidak ada aktivitas transaksi, maka nomor rekening tersebut akan hangus karena menganggap pemilik nomor rekening tidak menggunakan lagi.<br /><br />Padahal, lanjut Basmen, proses verifikasi dan validasi yang dilakukan panitia BKC membutuhkan waktu lama, sehingga proses penyelesaian hingga proses transfer dana beasiswa baru bisa dilakukan pada kisaran September-Desember.<br /><br />Kondisi inilah yang menyebabkan proses transfer dari bank ke nomor rekening penerima beasiswa tidak bisa dilakukan, meskipun proses transfer dari tim pengelola BKC ke perbankan sudah dituntaskan sebelum tutup tahun anggaran.<br /><br />Untuk itu, mulai 2015 ini, Basmen meminta kepada calon penerima BKC harus mempertahankan nomor rekeningnya, yakni dengan menabung serendah-rendahnya per bulan atau jangan sampai melewati enam bulan.<br /><br />"Menabung sedikit kan tidak ada larangan dari bank, misalnya menabung Rp10 ribu atau Rp50 ribu agar rekeningnya tidak hangus. Apabila nomor rekeningnya bisa dipertahankan calon penerima, maka panitia tidak direpotkan dengan urusan transfer," katanya. (das/ant)</p>