Penerimaan Biaya Perizinan Barut Lebihi Target

oleh
oleh

Realisasi penerimaan biaya perizinan di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Juni 2011 mencapai Rp284,7 juta atau 118,6 persen dari target Rp240 juta. <p style="text-align: justify;">"Kami bersyukur hingga triwulan II realisasi biaya perizinan sudah melebihi target," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan terpadu Barito Utara (Barut), Akhmad Riduansyah di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Riduansyah, biaya perizinan yang merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) ini diantaranya biaya izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan keramaian dan izin trayek.<br /><br />Penerimaan itu, kata dia, terbesar diperoleh melalui IMB dengan realisasi Rp250,5 juta atau 143 persen dari target Rp175 juta dan izin tempat penujualan minuman beralkohol sudah mencapai Rp22,5 juta atau 112,5 persen dari target Rp20 juta.<br /><br />"Sumber penerimaan biaya perizinan lainnya masih belum mencapai 50 persen," katanya.<br /><br />Pada kesempatan itu Riduansyah mengatakan tahun 2011 ini biaya pembuatan sejumlah perizinan pada salah satu kabupaten pedalaman Sungai Barito ini akan naik sesuai tarif yang berlaku dalam peraturan daerah baru.<br /><br />"Kenaikan tarif membuatan beberapa bentuk perizinan ini karena peraturan daerah (perda) sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang," katanya.<br /><br />Kenaikan biaya perizinan ini masih belum diketahui besarnya karena pemerintah daerah sedang menyusun revisi perda tentang sejumlah bentuk perizinan tersebut yang kini masih menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai biaya perizinan tersebut.<br /><br />Naiknya biaya perizinan ini, kata Riduansyah, merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Barito Utara meningkatkan PAD.<br /><br />"Kami optimis penerimaan pendapatan yang disumbang dari biaya perizinan ini mampu meningkatkan PAD," katanya.<br /><br />Riduansyah menjelaskan, sejumlah bentuk perizinan ini sebelumnya dikelola dinas terkait, namun setelah dibentuknya kantor pelayanan terpadu semuanya menjadi wewenang dan kewajiban pihaknya termasuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.<br /><br />Sejumlah perizinan yang akan mengalami kenaikan itu antara lain IMB, izin usaha angkutan dan izin trayek, izin reklame, izin usaha restoran, izin usaha hiburan dan izin usaha hotel serta izin usaha penginapan.<br /><br />Kemudian surat izin tempat usaha (SITU) seperti rumah bola biliar, pertambangan dan umum, selain itu izin gangguan umum (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), surat tanda daftar industri (STDI) dan izin usaha industri.<br /><br />"Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan kami imbau untuk segera membuatnya, sebelum biayanya naik," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>