Penerimaan Retribusi Perizinan Barut Rp1 Miliar Lebih

oleh
oleh

Penerimaan retribusi biaya pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah periode Januari – Desember 2012 mencapai Rp1,074 miliara atau 134 persen dari target Rp802 juta. <p style="text-align: justify;">"Kita bersyukur penerimaan retribusi perizinan tahun ini melebihi target," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Barito Utara, Abdul Majid di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Menurut Majid, penerimaan retribusi perizinan itu bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan/keramaian, izin trayek dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.<br /><br />Retribusi IMB di Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, sehingga objek retribusi itu terus digali pemerintah daerah.<br /><br /><br />Apalagi daerah ini telah memiliki peraturan daerah (perda) baru Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dipungut pihaknya antara lain IMB, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan izin trayek.<br /><br />"Perda yang baru ini telah diberlalukan sejak Januari 2012 dengan semua biaya perizinan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya," katanya.<br /><br />Majid menjelaskan, penerimaan retribusi IMB sebesar Rp758,3 juta atau 151 persen dari target Rp500 juta, izin tempat penjualan minuman beralkohol sudah mencapai Rp149 juta lebih atau 99 persen dari Rp150 juta.<br /><br />Untuk retribusi Izin Gangguan/Keramaian (HO) dengan realisasi Rp166,9 juta atau 111 persen dari Rp150 juta, sedangkan retribusi izin trayek sampai akhir tahun 2012 tidak ada penerimaan dengan target Rp2 juta.<br /><br />Hal ini karena tidak ada yang mengurus perijinan trayek "Untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi IMB, kami melakukan jemput bola ke sejumlah perusahaan baik yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan di daerah ini," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>