Penerimaan Retribusi Perizinan Barut Rp642,5 Juta

oleh
oleh

Penerimaan retribusi biaya pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah sampai Juni 2012 mencapai Rp642,5 juta atau 185 persen dari target Rp347 juta. <p style="text-align: justify;">"Kita harapkan penerimaan retribusi perizinan tahun ini terus bertambah apalagi hingga triwulan pertama sudah melebihi target," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Barito Utara, Akhmad Riduansyah di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Menurut Riduansyah, penerimaan retribusi perizinan itu bersumber dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan/keramaian, izin trayek dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.<br /><br />Retribusi IMB di Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial, sehingga objek retribusi itu terus digali pemerintah daerah.<br /><br />Apalagi daerah ini telah memiliki peraturan daerah (perda) baru Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang dipungut pihaknya antara lain IMB, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan dan izin trayek.<br /><br />"Perda yang baru ini telah diberlalukan sejak Januari 2012 dengan semua biaya perizinan mengalami kenaikan dibanding sebelumnya," katanya.<br /><br />Riduansyah menjelaskan, penerimaan retribusi IMB sebesar Rp413,7 juta atau 137 persen dari target Rp300 juta, izin tempat penjualan minuman beralkohol sudah mencapai Rp125 juta atau 416 persen dari Rp30 juta.<br /><br />"Untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi IMB, kami melakukan jemput bola ke sejumlah perusahaan baik yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan di daerah ini," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>