Penertiban PKL,Diskoperindag dan Sat Pol PP Merasa Si Malakama

oleh
oleh

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan buah-buahan diluar areal yang sudah ditentukan kembali dilakukan. <p style="text-align: justify;">Empat lapak buah yang sebelumnya sudah pernah diperingati pihak Diskoperindag dan Sat Pol PP Melawi ternyata belum juga pindah. Pun begitu pihak Pol PP hanya bisa memberikan peringatan lagi dan belum dilakukan penindakan.<br /><br />“Kami ini serba salah tadinya kami Tanya pihak Diskoperindag itu yang saya telfn tadi pak Basuni di Diskoperindag. Kami Tanya iya bilang terserah merekalah jika mereka bisa mengeluarkan izin, segala Situ dan Siup nya. Jadi kami hanya memperingati mereka, supaya pindah sebelum Situ Siupnya keluar,” kata Kepala Sat Pol PP, H. Iskandar, Senin (11/5).<br /><br />Kemudian lanjutnya, kemudian pihak Diskoperindag mengatakan kepada pihak PKL, mereka tidak akan merekomendasikan pengeluaran Situ Siup. “Kami ini serba salah, tadi PKL mereka marah-marah mau datang ke Bupati lansung menyampaikan ini,” ungkap Iskandar.<br /><br />Iskandar juga merasa kecewa dengan pihak Diskoperindag Melawi, sebab ketika dibawa urun ke lapangan tidak ada yang mau. “Diskoperindag Melawi dibawa turun ke lapangan tidak ada yang mau, hanya kami saja yang turun, kami mana kalau PKL ini harus izin ini dan izin itu, seharusnyakan kita sama-sama turun,” ujarnya.<br /><br />Sementara, Kepala Diskoperindag Melawi, Apelles Itang, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersilahkan PKL untuk berjualan secara terpisah dari tempatnya. Sebab tempat penjualan buah sudah disediakan di lokasi khusus.<br /><br />“Bukan masalah izinnya, kan sudah dibuat lokasi khusus berjualan buah. Ini sudah dikasi kios, malah suruh istrinya yang berjualan disana, dan suaminya buat lagi. Kalau saya sih intinya PKL yang mengganggu ketertiban umum seperti berada di jalan harus dibongkar dan selama mengganggu ketertiban umum, kami tidak akan meemberikan rekomendasi pembuatan izin Situ Siupnya,” katanya.<br /><br />Sebab, lanjut Pelles, pengeluaran Situ Siup itu juga harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika tempat mereka berjualan tidak ada IMB nya, tidak akan keluar Situ Siup nya.<br /><br />“Jika mereka bisa menunjukan IMB nya, maka silahkan saja membuat Situ Siup nya. Yang jelas kami tidak akan merekomendasikan pengurusan Situ Siup nya selama mereka belum bisa menunjukan IMB nya. Jika sudah begitu, tinggal ketegasan dari pihak Sat Pol PP lah,” paparnya. (Irawan/KN)</p>