Penetapan Kawasan Pertambangan Dan Perkebunan Perlu Kehati-Hatian

oleh
oleh

Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan pertambangan dan perkebunan dalam rencana tata ruang wilayah perlu kehati-hatian, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, di Kotabaru, Senin, mengatakan, dalam RTRW pada pasal 59 tentang pertambangan telah disepakati bahwa kawasan pertambangan batubara dan bijih besi di Kotabaru berdasarkan ijin usaha yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah seluas 6 ribu hektare.<br /><br />"Kawasan yang ditetapkan itu juga haruslah wilayah yang potensial," imbuhnya.<br /><br />Sedangkan pasal 25 tentang perkebunan, juga telah disepakati bahwa kawasan perkebunan yang ada di Kabupaten Kotabaru sekitar 420.842,43 hektare.<br /><br />Alpidri menambahkan, setelah di lakukan pembahasan selama tiga bulan, Rancangan Peraturan Dearah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten Kotabaru akhirnya siap untuk disahkan.<br /><br />Menurut kewtua DPRD, pembahasan RTRW perlu ketelitian dan keseriusan untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.<br /><br />"Apabila terjadi argumentasi dan perdebatan itu wajar-wajar saja, karena sesuai fungsinya lembaga legislatif adalah sebagai kontrol pemerintah dalam hal ini eksekutif," imbuhnya.<br /><br />Hanya dua pasal, kata Alpidri, yang memerlukan pembahasan lebih konprehenshif, yaitu pasal 59 tentang pertambangan dan pasal 25 tentang perkebunan.<br /><br />"Terutama tentang pertambangan yang ada di Pulau Laut," tutur Alpidri.<br /><br />Kepala Dinas Perkebunan Ibnu BF, mengemukakan, berdasarkan data, luas areal perkebunan di Kotabaru sesuai dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 124.214 hektare.<br /><br />Sedangkan perkebunan yang melibatkan masyarakat atau program plasma sekitar 10 ribu hektare.<br /><br />Dibandingkan dengan luasan areal HGU dengan plasma masih belum seimbang.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 pasal 11 soal kewajiban perusahaan perkebunan membangun minimal 20 persen.<br /><br />"Sehingga, perusahaan swasta masih harus membuka plasma untuk masyarakat sekitar 51 ribu hektare," tegasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>