Penetapan Wilayah Pertambangan Terbentur Tata Ruang Wilayah

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Landak hingga kini belum menetapkan wilayah pertambangan rakyat karena terbentur dengan tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">"Sulit bagi Pemerintah Kabupaten Landak untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat, karena terbentur dengan tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, Pemerintah Kabupaten Landak belum bisa membuat Perda Wilayah Pertambangan Rakyat," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Landak, Andi Ali, yang dihubungi di Ngabang, Kabupaten Landak, Kamis.<br /><br />Padahal, katanya, selain intan, potensi tambang emas di kabupaten itu sangat potensial.<br /><br />Akibat tidak adanya penetapan wilayah pertambangan rakyat, kini banyak warga yang melakukan penambangan emas tanpa izin.<br /><br />Menurut dia, wilayah pertambangan rakyat yang kemungkinan bisa dibentuk hanya untuk tambang emas, sedangkan tambang intan tidak karena selama ini lokasi intan berada di sepanjang sungai warga melakukan penambangan secara tradisional.<br /><br />"Sebenarnya bagi penambang intan kalau mau minta izin, kita keluarkan tapi kenyataan sampai saat ini tidak ada yang mengurus izin. Kalau penambang intan mencari di badan sungai boleh-boleh saja," katanya.<br /><br />Sedangkan untuk pertambangan emas yang ada di Landak selama ini masih dianggap ilegal, karena menggali tanah dengan limbah yang mencemari lingkungan di sekitarnya, kecuali jika wilayah pertambangan rakyat sudah ditetapkan dan itu pun caranya diatur tersendiri.<br /><br />"Daerah potensial tambang emas di Landak ini ada empat kecamatan yakni, Mandor, Mempawah Hulu, Jelimpo, Kuala Behe dan Air Besar," tandas Andi Ali. <strong>(phs/Ant)</strong></p>