Pengamat : Remisi Kepada Koruptor Tak Mendidik

oleh
oleh

Pengamat hukum dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Kalimantan Tengah, Prof Norsanie Darlan menilai pemberian remisi kepada narapidana (napi) koruptor benar-benar tidak mendidik. <p style="text-align: justify;"><br />"Koruptor di Indonesia sebaiknya tidak boleh diberikan remesi. Karena kurang memberikan efek jera bagi nara napi itu di tanah air, kata Norsanie Darlan melalui emailnya disampaikan kepada wartawan ANTARA Banjarmasin, Senin.<br /><br />Menurutnya instansi terkait memberikan remisi hingga bebas bersyarakat ini, sepertinya menghianati rasa keadilan bagi masyarakat.<br /><br />Memang setiap hari-hari besar diantaranya 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi kepada napi, tapi alangkah indahnya yang diberikan remisi mereka yang bukan kasus korupsi.<br /><br />Kalau mereka yang dipidana karena korupsi, tidak mendidik, bahkan memberikan keberania yang lebih kepada calon-calon koruptor lainnya, karena mereka tidak akan mendapat efek jera, namun malah bertambah berani dengan perhitungan mereka.<br /><br />Remisi diatur melalui perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006. Ia melihat hal itu perlu ditinjau lagi.<br /><br />"Kita sama mengetahui bahwa selain Gayus (koruptor perpajakan), beberapa terpidana kasus korupsi yang mendekam di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi diantaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi umum tiga bulan serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan," katanya.<br /><br />Ini memberikan para pemakai duit rakyat jadi tambah berani dan tidak mendidik baik bagi koruptor yang dipidana maupun mereka yang tidak tercium penegak hukum.<br /><br />Sedangkan mantan Wakil Bupati Subang M. Y. mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan, serta mantan Bupati Garut A. S. mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan. Ini suatu pemberian remisi yang tidak mendidik kepada masyarakat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>