Pengangkatan Guru Tidak Memerlukan Akta Mengajar

oleh
oleh

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Aswandi, mengatakan pengangkatan guru saat ini tidak lagi menggunakan akta mengajar. <p style="text-align: justify;">Menurut Aswandi di Pontianak, Selasa (30/11/2010), ketentuan itu sudah ada sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan tentang keguruan, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.<br /><br />"Landasan hukum dan mekanisme dalam persoalan itu sudah ada dan jelas. Namun kenyataan di setiap penerimaan CPNS untuk lowongan guru salah satu syaratnya adalah akta mengajar," katanya.<br /><br />Ia menegaskan, akta mengajar yang disyaratkan tersebut tidak ada dalam UU dan sistem penerimaan PNS tidak ada satupun yang mengharuskan adanya akta mengajar.<br /><br />Aswandi mempertanyakan mengapa selama tujuh tahun belakangan, sudah tidak ada akta mengajar dalam UU tetapi masih digunakan sebagai syarat penerimaan CPNS.<br /><br />Akibatnya, kata dia, ketiadaan akta dimanfaatkan olah perguruan tinggi swasta di Pulau Jawa yang membuka program pendidikan akta mengajar.<br /><br />"Dengan dibukanya akta mengajar banyak guru yang tidak tahu mengikuti program tersebut bahkan ada yang rela membeli ijazah akta mengajar senilai Rp7 juta padahal akta tersebut tidak dibutuhkan," jelasnya.<br /><br />Ia menambahkan, akta mengajar merupakan surat tanda bukti penguasaan kemampuan mengajar yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) kepada seseorang yang telah memenuhi segala persyaratan akademik program pendidikan guru secara bersambungan.<br /><br />Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.<br /><br />Banyak perbedaan antara akta mengajar dan sertifikat pendidikan, seperti calon mahasiswa pada program akta mengajar berasal dari sarjana non kependidikan.<br /><br />Sementara calon mahasiswa Program Pendidikan Guru (PPG) berasal dari sarjana Kependidikan dan non kependidikan yang sesuai dengan program studinya atau program studi yang serumpun dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti IPK 2,75 dan memiliki kemampuan berbahasa Inggris TOEFL minimal skor 400 untuk semua program studi.<br /><br />Meskipun dalam UU sudah dinyatakan bahwa akta mengajar tidak berlaku lagi namun pemerintah daerah, yakni BKD tingkat satu dan BKD tingkat dua dan BKN masih saja mencantumkan akta.<br /><br />Hal itulah yang menunjukan ketidakjelasan persoalan akta mengajar dan penerimaan CPNS guru yang disebabkan lemahnya koordinasi antarinstansi terkait terutama di tingkat pemerintah atau departemen dan kurang efektifnya implementasi kebijakan pemerintahan, baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>