Pengawasan Lingkungan Terkendala SDM

oleh
oleh

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sintang, M Murjani mengakui pengawasan terhadap berbagai dokumen lingkungan yang telah dikeluarkan masih terkendala pada ketersediaan personil. <p style="text-align: justify;">“Memang ketika dokumen lingkungan sudah dikeluarkan, ada peran pengawasan yang kita lakukan, namun personil yang terbatas membuat kami harus menetapkan prioritas pengawasan yang akan dilakukan,” kata Murjani.<br /><br />Ia mencontohkan ketika dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan untuk sebuah perusahaan perkebunan, maka ketika itu ada fungsi pengawasan yang harus dilakukan, apakah perusahaan beroperasi memenuhi kaidah-kaidah lingkungan.<br /><br />“Tetapi kami tetap berusaha agar pengawasan bisa dilakukan meskipun berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan,” jelasnya.<br /><br />Ditanya soal operasional perusahaan perkebunan yang mendahului sebelum Amdal disetujui, ia mengatakan idealnya tidak ada aktivitas apapaun diatas lahan yang Amdalnya masih dalam proses pembahasan.<br /><br />“Idealnya seperti itu, paling tidak kita membuatkan teguran dan meminta agar aktivitas yang dilakukan itu bisa segera dihentikan,” tukasnya.<br /><br />Ia menjelaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.<br /><br />“Amdal adalah bagian dari pengendalian dan setiap kegiatan wajib mengantongi dokumen lingkungan,” jelas Murjani.<br /><br />Ia sejak berdiri menjadi Badan, sudah ada tiga dokumen Amdal untuk perusahaan perkebunan yang dikeluarkan BLH Sintang.<br /><br />“Kalau sekarang yang masih dalam proses ada 12 dokumen Amdal,” ucap mantan Dosen Fakultas Teknik Untan ini.<br /><br />Ia mengatakan untuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) bagi tempat usaha dengan luas areal kecil sudah cukup banyak yang dikeluarkan seperti untuk SPBU maupun PLTU.<br /><br />“Untuk Hotel yang ada juga sudah memulai proses dokumen lingkungannya,” kata dia.<br /><br />Sementara, untuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau yang dikenal sebagai dokumen SPPL yang merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan atau kegiatannya diluar usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL di Sintang ini sudah dikeluarkan 618 dokumen.<br /><br />“Untuk wajib SPPL ini seperti kios BBM atau toko sembako, prosenya juag mudah, tinggal diajukan dan kami siap memerosesnya dengan segera,” kata Murjani. <strong>(phs)</strong></p>