Pengedar Narkoba Kembali di Ringkus Polres Melawi

oleh
oleh

MELAWI – Lagi-lagi tersangka narkoba kembali diringkus Polres Melawi. kali ini penangkapan dilakukan dengan pengintaian yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Melawi di Jalan Nanga Pinoh-Sintang, Selasa (15/5).

Berbekal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Provinsi Sintang-Pinoh sering ada transaksi atau mengedarkan sabu-sabu, Sat Narkoba Polres Melawi lansung bergerak menindaklanjuti. Hasilnya seorang pria diduga tersangka berinisial HAO alias OD (32), alamat Desa Sidomulyo Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, berhasil ditangkap dan diperiksa oleh Sat Narkoba Melawi.

“Tidak sia-sia mengadakan pengintaian tentang adanya pengedaran barang haram sabu-sabu di wilayah hukum Polres Melawi. Akhirnya di Jalan Nanga Pinoh Sintang tepatnya di depan Hotel Nite And Day atau Hotel cantika, tersangka yang memang sudah dicurigai, ketika lewat menggunakan Jupiter MX lansung disergap. Tanopa perlawanan, tersangka lansung diringkus tadi malam sekitar jam 01.00 wib. tersangka ini merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Melawi yang juga pernah masuk penjara,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sarwo, Selasa ( 15/5)

Dari tangan tersagka, didapati barang bukti berupa 4 paket yang diduga sabu–sabu, 1 unit hp merk samsung lipat warna hitam, 1 pipet putih transparan, 1 buah kotak Pagoda, 3 kantung plastik transparan, 1 sendal warna hitam.

“Semua barang bukti telah diakui tersangka bahwa barang tersebut miliknya, dan kami lansung melakukan penyitaan. Untuk berat brutto barang bukti sabu – sabu akan segera di lakukan penimbangan, kami juga akan melakukan uji laboratorium BPOM,” jelasnya.

Lebih lanjut Sarwo menjelaskan, tersangka HAO alias HO sebelumnya kurang lebih 2 tahun lalu telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sintang, menjalani hukuman dengan kasus yang sama mengedar dan memiliki Narkoba sabu-sabu.

“Tersangka HAO ini mengaku bahwa dirinya baru 2 hari yang lalu menggunakan atau memakai sabu-sabu, tentunya Sat Narkoba akan segera menindak lanjuti dengan diadakan tes urin kepada teduga tersangka,” bebernya.

Kasus tersebut hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Sat Narkoba terkait asal dari mana barang tersebut di dapat. Tersangka dikenakan pasal Penyalah Gunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan terus ditangkapnya tersangka Narkoba, Polres Melawi menghimbau agar penyalah gunaan Narkoba yang merupakan musuh bersama, agar masyarakat bersatu bersama-sama memerangi peredaran barang haram Narkoba.

“Efek dan pengaruh negatif sudah banyak contoh, mari bersatu kerja sama dengan Polri lawan Narkoba minimal menginformasikan kepada Polri,” pesannya. (Ed/KN)